Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara telah menjadi isu yang signifikan. Perselisihan ini berpusat pada status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang melibatkan kedua pemerintah provinsi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kronologi Awal Sengketa
Berikut adalah poin-poin penting mengenai awal mula sengketa empat pulau:
- Identifikasi Awal Pulau (2008)
- Tim nasional pembakuan nama rupabumi Kemendagri mengidentifikasi 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang disengketakan.
- Sebaliknya, di Aceh teridentifikasi 260 pulau, yang tidak meliputi keempat pulau tersebut.
- Pemicu Sengketa: Perubahan oleh Aceh (2009)
- Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
- Langkah ini menjadi dasar dimulainya perselisihan mengenai kepemilikan administratif pulau-pulau ini.
Tuntutan dari Pihak Aceh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh menyuarakan tuntutan terkait status pulau-pulau tersebut:
- Desakan Pengembalian Pulau ke Aceh
- Nazaruddin Dek Gam, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengembalikan administrasi keempat pulau (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) kepada Aceh.
- Argumen Pihak Aceh
- Dek Gam menekankan bahwa penduduk di pulau-pulau tersebut secara historis memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh.
- Ia mengkritik keputusan Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penjelasan Kementerian Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan status pulau:
- Dasar Penetapan oleh Kemendagri
- Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan untuk memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara didasarkan pada hasil penelitian.
- Penelitian ini melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut (AL), dan Topografi Angkatan Darat (AD).
- Tujuan penetapan ini adalah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah secara objektif, legal, dan berdasarkan data yang valid.