Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025, temukan rangkuman, bahan, video, dan gambar untuk membantu memahami proses pencairan dan manfaatnya.

letter

Metrics

{"image":"https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/720x0/webp/photo/2025/05/10/2482032842.png","trendingStart":"2025-05-29T15:11:37.615Z","trendingEnd":"2025-05-29T15:11:37.604Z","updatedAt":"2025-06-10T05:14:18.221Z","articleCount":32}
letter

Berita

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Berikut adalah rangkuman informasi terkait pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahun 2025.

Penyebab Keterlambatan Pencairan

Keterlambatan pencairan dana bansos PKH dan BPNT dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  • Data Penerima Tidak Sesuai atau Belum Diperbarui
    • Data penerima tidak sesuai atau belum diperbarui di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    • Perubahan struktur keluarga yang belum diperbarui dalam data.
  • Masalah Administratif Lainnya
    • Rekening bank yang tidak aktif.
    • Pindah domisili tanpa laporan resmi.

Solusi Mengatasi Keterlambatan

Untuk mengatasi masalah ini, penerima manfaat perlu memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui dan sesuai dengan informasi terkini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tahap 2 2025

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme untuk pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025.

  • Periode dan Waktu Pencairan
    • Tahap kedua tahun 2025 mencakup periode April hingga Juni 2025.
    • Pencairan telah dimulai sejak 28 Mei 2025.
  • Dasar Penyaluran Bantuan
    • Penyaluran mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
    • DTSEN dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui integrasi data antar lembaga dan pemanfaatan aplikasi Cek Bansos untuk memastikan ketepatan sasaran, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    • Akibat pembaruan DTSEN dan verifikasi ulang, sekitar 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi masuk dalam daftar penerima pada tahap ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 616.367 KPM adalah penerima PKH dan 1.286.066 KPM adalah penerima BPNT.
    • Pencoretan ini disebabkan oleh verifikasi yang menemukan beberapa penerima sudah tidak memenuhi kriteria (misalnya karena kondisi ekonomi membaik, telah 'graduasi', atau data tidak tepat sasaran berdasarkan uji coba penyaluran).
    • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat atau dinilai tidak layak akan dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan, terutama yang tergolong miskin ekstrem.
  • Tujuan Penggunaan DTSEN
    • Memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
    • Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    • Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk konsolidasi data dan memastikan bansos tepat sasaran, didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Informasi Tambahan
    • Penyaluran bantuan menggunakan data DTSEN yang telah divalidasi untuk memastikan akurasi.
    • Sebanyak 16,5 juta KPM ditetapkan sebagai penerima PKH dan/atau BPNT untuk tahap ini.
    • Total anggaran yang disalurkan untuk bansos PKH dan BPNT tahap ini mencapai sekitar Rp10 triliun.
  • Cara Pengecekan dan Pendaftaran Penerima
    • Status penerima bansos dapat diperiksa melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima.
    • Saat pengecekan, siapkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), nama lengkap sesuai KTP, dan masukkan kode captcha yang ditampilkan.
    • Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, dapat mengajukan diri atau mendaftarkan orang lain yang dianggap layak melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia untuk diunduh.

Besaran Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenis program dan kategori penerima. Berikut rinciannya:

Program BantuanBesaranKeterangan
Program Keluarga Harapan (PKH)Rp600.000 - Rp3.000.000 per tahunBesaran tahunan tergantung kategori penerima manfaat. Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali (per tahap) dengan rincian komponen sebagai berikut:
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini/Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
  • Anak sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
  • Lansia (di atas 70 tahun dalam KPM): Rp600.000 per tahap.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)Rp200.000 per bulanDisalurkan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.

Bantuan Sosial Tambahan 2025

Pemerintah juga mengumumkan adanya program bantuan sosial tambahan untuk periode tertentu di tahun 2025:

  • Penambahan Penerima dan Bantuan BPNT
    • Jumlah penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako ditambah menjadi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
    • Penerima manfaat akan mendapatkan tambahan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).
    • Bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial.
  • Anggaran Bantuan Tambahan
    • Pemerintah menganggarkan Rp11,93 triliun untuk program tambahan Kartu Sembako dan bantuan beras 10 kg periode Juni-Juli 2025.
  • Bantuan Beras 10 kg
    • Pemerintah memberikan bantuan beras seberat 10 kg per KPM setiap bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).
    • Total beras yang disiapkan untuk bansos ini adalah sekitar 180.000 ton per bulan, atau 360.000 ton untuk periode Juni dan Juli 2025.
    • Distribusi bansos beras diprioritaskan untuk daerah yang tidak menghasilkan beras (seperti Papua dan Maluku), daerah perkotaan, serta kabupaten/kota dengan harga beras di atas harga pembelian pemerintah (HPP).
    • Bantuan beras ini akan disalurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian.
  • Tujuan Bantuan Tambahan
    • Menjaga stabilitas harga beras di tingkat petani dan konsumen.
    • Merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kebutuhan kelompok masyarakat rentan.
    • Merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Program Stimulus Ekonomi Lainnya (Juni-Juli 2025)

Selain bantuan sosial langsung, pemerintah juga mengumumkan program stimulus ekonomi lainnya yang direncanakan cair pada periode Juni-Juli 2025 sebagai respons terhadap pelemahan ekonomi global:

  • Jenis Stimulus yang Disalurkan
    • Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:
      • Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan, mengonfirmasi percepatan penyaluran BSU 2025.
      • Besaran BSU adalah Rp600.000, yang merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
      • Pencairan ditargetkan sebelum minggu kedua Juni 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
      • Diberikan kepada pekerja dengan gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
      • Syarat Penerima BSU:
        • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang valid.
        • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.
        • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau gaji/upah di bawah UMP/UMK setempat.
        • Diutamakan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
        • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
        • Memiliki rekening bank yang aktif di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau bank penyalur lain yang telah ditunjuk.
    • Subsidi transportasi umum atau diskon tarif transportasi.
    • Diskon tarif tol.
    • Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Tujuan dan Anggaran
    • Kebijakan stimulus ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
    • Total anggaran untuk berbagai stimulus ekonomi ini (BSU, diskon transportasi/tol, dan diskon iuran JKK) adalah sekitar Rp24,44 triliun.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.