Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti telah mengajukan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Kasus ini menambah daftar sengketa hak cipta di industri musik Indonesia dan memicu berbagai reaksi.
Detail Gugatan
Informasi mengenai pihak yang terlibat, objek sengketa, tuntutan yang diajukan, dasar perhitungan ganti rugi, dan perkembangan proses hukum.
- Pihak Terlibat dan Objek Gugatan
- Penggugat: Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
- Tergugat: Vidi Aldiano.
- Objek Gugatan: Dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening".
- Alasan Gugatan: Nama Keenan Nasution tidak lagi tercantum sebagai penulis lagu dalam album debut Vidi Aldiano tahun 2008, melainkan identitas VA Records. Hal ini berpotensi membuat VA Records menguasai royalti.
- Tempat Gugatan: Diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
- Tuntutan Finansial dan Jaminan
- Ganti rugi materiel sebesar Rp 24,5 miliar.
- Permintaan penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
- Menurut kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, angka Rp 24,5 miliar bukan angka yang dibuat-buat, melainkan hasil perhitungan dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang membawakan lagu tersebut tanpa izin, dan didasarkan pada Undang-Undang. Gugatan ini mencakup 31 penampilan antara 2016-2024.
- Tuntutan ini ditegaskan sebagai konsekuensi hukum atas pelanggaran, bukan pembayaran royalti.
- Perkembangan Proses Hukum
- Vidi Aldiano telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara, termasuk Yakup Hasibuan, suami dari Jessica Mila, untuk menghadapi gugatan ini.
- Sidang kedua yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena persyaratan administrasi dari tim kuasa hukum Vidi Aldiano belum lengkap. Tim kuasa hukum Vidi baru menerima surat kuasa pada hari sidang tersebut.
- Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Latar Belakang dan Kronologi
Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran, periode waktu, upaya penyelesaian, dan alasan pengajuan gugatan saat ini.
- Dugaan Pelanggaran Jangka Panjang
- Pelanggaran hak cipta diduga terjadi selama 16 tahun.
- Vidi Aldiano diduga melakukan 31 pertunjukan komersial menggunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin dari pencipta.
- Kesepakatan awal hanya mengizinkan penggunaan lagu untuk rilisan CD, namun Vidi diduga melanggarnya dengan menggunakan lagu di berbagai pertunjukan komersial.
- Vidi Aldiano juga dituduh tidak memberikan laporan royalti terkait penggunaan lagu tersebut.
- Keenan mengklaim Vidi tidak pernah meminta izin selama 16 tahun penggunaan lagu.
- Rincian Tuntutan Berdasarkan Periode Pelanggaran
- Gugatan mencakup denda sebesar Rp 10 miliar untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.
- Tambahan Rp 14,5 miliar dituntut untuk pelanggaran yang terjadi dari tahun 2016 hingga 2024.
- Upaya Penyelesaian dan Alasan Gugatan Saat Ini
- Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti baru menyadari adanya dugaan pelanggaran setelah ada pihak lain yang meminta izin resmi untuk penggunaan lagu tersebut.
- Upaya negosiasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Upaya negosiasi yang dilakukan pada tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan.
- Gugatan diajukan sebagai langkah hukum untuk melindungi hak cipta atas karya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Reaksi dan Konteks Tambahan
Tanggapan dari berbagai pihak terkait kasus ini, termasuk perkembangan terbaru seperti penghapusan lagu dari platform streaming.
- Tanggapan Vidi Aldiano
- Menanggapi gugatan, Vidi Aldiano mengunggah pesan menyentuh di akun X pribadinya tentang hidup yang sementara dan harapannya untuk menjaga orang-orang terkasih.
- Pihak Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait penghapusan lagu "Nuansa Bening" versi dirinya dari layanan streaming.
- Komentar Rossa
- Penyanyi Rossa menilai tuntutan Rp24,5 miliar tidak masuk akal.
- Rossa mempertanyakan perhitungan dan moral Keenan Nasution, terutama mengingat kondisi Vidi Aldiano yang sedang berjuang melawan kanker.
- Rossa mengingatkan bahwa tidak semua penyanyi memiliki kekayaan seperti citra glamor mereka.
- Penghapusan Lagu dari Layanan Streaming dan Implikasinya
- Lagu "Nuansa Bening" yang dibawakan Vidi Aldiano pada tahun 2008 dilaporkan telah dihapus dari beberapa layanan streaming musik.
- Penghapusan ini terjadi setelah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terkait hak cipta dan royalti.
- Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, menyindir Vidi Aldiano terkait penghapusan lagu tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan.
- Tanggapan Rayen Pono
- Penyanyi Rayen Pono menilai bahwa baik Vidi Aldiano maupun Keenan Nasution adalah korban dari sistem yang rumit dan narasi yang salah mengenai hak royalti di industri musik Indonesia.
- Rayen menyoroti afiliasi Keenan Nasution dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang dikenal memiliki pandangan keras terhadap penyanyi terkait isu royalti.
- Ia juga menyebutkan bahwa permasalahan ini kemungkinan bermula dari interaksi antara ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, dengan Keenan Nasution, bukan secara langsung antara Vidi dan Keenan.
- Konteks Industri Musik
- Gugatan ini muncul di tengah perseteruan antara Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Profil Keenan Nasution
Sekilas mengenai perjalanan karir musisi Keenan Nasution, salah satu penggugat.
- Perjalanan Karir Musik
- Keenan Nasution adalah seorang penyanyi dan pencipta lagu ternama di Indonesia.
- Ia memulai karir musiknya pada tahun 1966 dengan bergabung dalam grup Sabda Nada, yang kemudian berganti nama menjadi Gipsy.
- Keenan Nasution juga pernah tercatat sebagai personel grup musik legendaris God Bless.
- Pada tahun 1975, ia turut mendirikan Badai Band bersama beberapa musisi ternama lainnya, meskipun grup ini tidak sempat merilis album.
Gugatan ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta karya musik dan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari pelanggarannya, serta memicu diskusi luas di kalangan publik dan pelaku industri musik.