Penghentian Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Bahlil

Penghentian sementara tambang nikel di Raja Ampat oleh Bahlil menghadirkan berita terbaru, video analisis, gambar kondisi, dan sumber resmi informasi.

letter

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/05/IMG_5076.jpeg","trendingStart":"2025-06-05T12:00:03.520Z","trendingEnd":"2025-06-05T12:00:03.514Z","updatedAt":"2025-06-11T11:13:58.823Z","articleCount":302}
letter

Berita

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencapai titik krusial dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin empat perusahaan tambang menyusul sorotan tajam terhadap dampak lingkungan. Langkah ini diambil setelah penghentian sementara operasi salah satu perusahaan dan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berbagai perkembangan dan tanggapan dari berbagai pihak terus bermunculan, menyoroti keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan di kawasan destinasi wisata dunia dan Geopark UNESCO, serta penegakan hukum.

Konteks Ekonomi Pertambangan di Papua Barat Daya

Data menunjukkan peran sektor pertambangan dalam ekonomi regional:

  • Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian bukanlah kontributor utama terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua Barat Daya pada tahun 2023 dan 2024.
  • Pada tahun 2024, kontributor terbesar PDRB Papua Barat Daya adalah Industri Pengolahan (17,74%), diikuti oleh Konstruksi (14,43%), dan Perdagangan (14,03%).
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian berada di posisi keenam dengan kontribusi 10,01% terhadap PDRB 2024, dengan subkategori Pertambangan Minyak, gas, dan panas bumi memberikan kontribusi terbesar dalam sektor ini (57,26%).
  • Meskipun bukan penyumbang utama, sektor pertambangan dan penggalian di Papua Barat Daya mencatatkan pertumbuhan PDRB sebesar 2,87% pada tahun 2024.

Penghentian Operasional, Evaluasi, dan Pencabutan Izin Tambang

Berikut adalah poin-poin kunci terkait perkembangan ini:

  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan melakukan tinjauan langsung ke Pulau Gag. Peninjauan ini dilakukan bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan gambaran objektif sebagai respons terhadap protes masyarakat. Seluruh kegiatan operasi PT GAG Nikel dihentikan sementara menunggu hasil verifikasi dari tim Kementerian ESDM.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengumumkan adanya penyetopan produksi sementara terhadap semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan kepatuhan regulasi.
  • Izin tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diketahui terbit pada tahun 2017, berlaku dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.
  • Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen mengawasi ketat aktivitas perusahaan tambang, dengan fokus pada aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan wilayah pesisir. Dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dievaluasi, hanya PT Gag Nikel yang aktif beroperasi dan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa gambar yang beredar di media sosial mengenai kerusakan Pulau Piaynemo di Raja Ampat adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Beliau memastikan tidak ada kerusakan di Pulau Piaynemo menanggapi foto-foto yang beredar, serta menampilkan foto dan video untuk membantah klaim kerusakan berdasarkan tinjauannya.
  • Kementerian ESDM telah melakukan inspeksi dan akan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap dampak penambangan di Pulau Gag, dengan komitmen pengawasan ketat terhadap semua aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
  • Menteri Bahlil Lahadalia juga mengklaim bahwa masyarakat dan pemimpin Raja Ampat mendukung adanya kegiatan tambang di wilayah mereka untuk kemajuan daerah, berdasarkan kunjungannya dan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat.

Pencabutan Izin Empat Perusahaan Tambang oleh Presiden

  • Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden pada 9 Juni 2025 yang juga dihadiri oleh Sekretaris Kabinet, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup. Pencabutan ini dilakukan atas persetujuan Presiden setelah koordinasi dengan Seskab dan arahan langsung, dan diumumkan secara resmi sekitar tanggal 10 Juni 2025.
  • Rincian Lebih Lanjut Mengenai Perusahaan yang Dicabut Izinnya
    • PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari China dengan kapasitas produksi hingga 400.000 ton, memiliki izin yang berlaku hingga tahun 2034.
    • PT Mulia Raymond Perkasa berada dalam tahap eksplorasi sebelum izinnya dicabut.
    • PT Kawei Sejahtera Mining memiliki wilayah konsesi seluas 5.922 hektar dan telah memulai produksi sejak tahun 2023 sebelum izinnya dicabut.
    • PT Nurham memegang izin yang berlaku hingga tahun 2033.
  • Alasan Pencabutan IUP oleh Presiden Prabowo
    • Pelanggaran standar lingkungan karena perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di dalam zona Taman Geo Nasional yang merupakan bagian dari kawasan geopark. Pencabutan ini juga sejalan dengan upaya penertiban kawasan hutan dan usaha berbasis pertambangan sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Januari 2025.
    • Hasil tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran aturan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
    • Upaya pemerintah untuk melindungi kawasan geowisata dunia Raja Ampat, dengan memperhatikan biota laut dan konservasi, serta menjaga kawasan wisata tetap asri.
    • Masukan dari masyarakat Papua Barat dan pemerintah daerah setempat, serta respons terhadap isu kerusakan lingkungan yang viral di media sosial.
    • Keempat perusahaan tersebut tidak lagi berproduksi dan tidak memenuhi persyaratan administrasi krusial, utamanya tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui untuk tahun 2025, berbeda dengan PT GAG Nikel yang telah memilikinya. Beberapa di antaranya sudah tidak beroperasi sejak 2025 dan tidak lolos persyaratan dokumen lingkungan.
    • Keputusan diambil untuk kehati-hatian terhadap informasi publik dan kebenaran di lapangan, seperti yang disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut belum aktif berproduksi karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui, dan bukan merupakan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Produksi tambang dari perusahaan yang (jika) masih beroperasi dihentikan sementara waktu.
  • Kronologi pencabutan izin dimulai dari arahan Sekretaris Kabinet untuk mendalami masalah, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi oleh Menteri ESDM bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat, yang berpuncak pada keputusan Presiden Prabowo.

Status dan Klarifikasi Terkait PT GAG Nikel dan Perizinan Lainnya

  • PT GAG Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut. Operasionalnya akan diawasi secara khusus dan ketat oleh pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada implementasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), rehabilitasi lahan, dan perlindungan terumbu karang, serta memastikan pelaksanaan rencana reklamasi. Aktivitas produksi PT GAG Nikel telah dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025, menunggu hasil verifikasi dari tim ESDM.
  • PT Gag Nikel menyatakan kesiapan untuk kembali beroperasi setelah penghentian sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menunggu surat resmi dari menteri dan pihak terkait untuk memulai kembali aktivitas pertambangan di Pulau Gag.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membela keputusan untuk mengizinkan PT Gag Nikel melanjutkan operasi, menyatakan bahwa perusahaan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan menunjukkan foto serta video udara dari Pulau Gag untuk membantah klaim kerusakan yang beredar di media sosial.
  • Alasan PT Gag Nikel Tidak Dicabut Izinnya
    • PT GAG Nikel menjadi satu-satunya dari lima IUP yang dievaluasi yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui untuk tahun 2025, yang menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa izinnya tidak dicabut.
    • Pemerintah menilai PT Gag Nikel telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Amdal dan ketentuan, hasil evaluasinya dinilai baik, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti. Perusahaan juga dinilai memiliki tingkat ketaatan lingkungan yang tinggi.
    • Menurut pengamat pertambangan Ferdi Hasiman, aktivitas tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pertambangan di pulau-pulau kecil yang menekankan keberlanjutan dan keadilan ekologis, serta penetapan Pulau Gag sebagai kawasan pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Raja Ampat dan kuota penggunaan kawasan hutan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dilaporkan tidak menemukan kerusakan lingkungan yang signifikan.
    • PT Gag Nikel dianggap sebagai bagian dari aset negara, mengingat statusnya sebagai anak usaha BUMN (Antam) dan diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
    • Izin PT Gag Nikel diterbitkan pada tahun 2017 (era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat Menteri ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan), jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak bersalah terkait penerbitan izin tersebut.
    • Izin PT Gag Nikel diterbitkan oleh pemerintah pusat, berbeda dengan empat perusahaan lain yang izinnya dicabut (yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah).
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa Pulau Gag, lokasi operasional PT GAG Nikel, secara geografis berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (berjarak sekitar 42 kilometer dari Raja Ampat dan lebih dekat ke Maluku Utara). Perusahaan ini juga dinilai telah memenuhi ketentuan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
  • PT Gag Nikel, melalui Pelaksana Presiden Direktur Arya Aditya, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan operasional sesuai mandat pemerintah, menerapkan prinsip keberlanjutan, mendukung restorasi ekosistem laut, serta telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi Amdal resmi dan melakukan reklamasi pascatambang dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik. Perusahaan juga terus memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.
  • PT GAG Nikel adalah anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), memiliki izin seluas 13.136 hektar yang berlaku hingga 2047. Jajaran direksi dan komisarisnya memiliki berbagai latar belakang, termasuk dari Kementerian ESDM, Minerba, PBNU, dan purnawirawan TNI.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera melakukan audit lingkungan terhadap PT GAG Nikel sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut dan jaminan perlindungan lingkungan, meskipun perusahaan awalnya dinilai memiliki tingkat ketaatan lingkungan yang tinggi.

Tanggapan dan Dukungan dari Berbagai Pihak

  • DPR RI
    • Komisi XII DPR RI (Bambang Patijaya) mengapresiasi pencabutan 4 IUP sebagai bukti negara hadir melindungi ekosistem Raja Ampat, komitmen terhadap Geopark UNESCO, dan bentuk kecintaan Presiden Prabowo terhadap Raja Ampat. Apresiasi juga diberikan atas penjelasan Menteri ESDM yang objektif dan komprehensif, serta sinergi lintas kementerian.
    • Anggota Komisi I DPR RI (Nurul Arifin) menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap lingkungan dan hak masyarakat, momentum membenahi tata kelola tambang, dan menekankan pentingnya rehabilitasi lahan bekas tambang serta pelibatan masyarakat dalam proses tersebut. Empat perusahaan yang dicabut izinnya berlokasi di dalam kawasan Geopark, sementara PT GAG Nikel di luar kawasan akan dievaluasi lebih lanjut.
    • Rico Sia (Komisi VII DPR RI, Fraksi NasDem) mengapresiasi pencabutan 4 IUP sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan Raja Ampat dan bukti keberpihakan Presiden terhadap suara masyarakat. Ia menekankan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat harus dihentikan setelah pencabutan.
    • Rieke Diah Pitaloka (DPR RI) mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, ia menekankan bahwa urusan belum selesai, dengan perhatian beralih ke pulau-pulau kecil lain di Indonesia, termasuk di Aceh. Ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga kedaulatan negara, pentingnya gugus pulau sebagai benteng pertahanan negara dan ruang hidup, serta meminta masyarakat untuk mendukung evaluasi izin tambang di seluruh gugus pulau NKRI, meyakini pemahaman Presiden Prabowo akan hal ini.
    • Putri Zulkifli Hasan (Ketua Fraksi PAN DPR RI) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah konkret dalam merespons aspirasi publik dan menjaga lingkungan, serta menegaskan dukungan penuh Fraksi PAN.
    • Heru Tjahjono (Komisi IX DPR RI, Fraksi Golkar) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mencabut empat IUP Nikel, yang didasarkan pada pelanggaran aturan lingkungan dan hasil verifikasi lapangan.
    • Sugeng Suparwoto (Wakil Ketua Komisi XII DPR RI) menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap PT GAG Nikel, penerapan standar Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) yang ketat, serta menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat. Ia juga mengapresiasi pencabutan 4 IUP lainnya.
    • Lamhot Sinaga (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI) mengapresiasi Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil, menegaskan dukungan Komisi VII terhadap kebijakan pelestarian lingkungan dan menolak eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, terutama di Raja Ampat.
    • Puteri Komarudin (Komisi XI DPR RI, Fraksi Golkar, SOKSI) mendukung penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel oleh Menteri Bahlil sebagai langkah tepat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
    • Hetifah Sjaifudian (Ketua Komisi X DPR RI) memuji pencabutan empat izin tambang sebagai komitmen menjaga lingkungan dan warisan budaya, khususnya dalam melindungi kawasan Geopark UNESCO, serta mendorong pariwisata berbasis budaya dan ekologi dengan pelibatan masyarakat adat.
    • Soedeson Tandra (Komisi III DPR RI, Fraksi Golkar) mengapresiasi pencabutan 4 IUP dan meminta pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel yang operasionalnya masih berlanjut.
  • Asosiasi dan Organisasi Pengusaha
    • Aspebindo dan Hipmi (Anggawira) mendukung pencabutan 4 IUP, menilai sebagai langkah penertiban, kepemimpinan bertanggung jawab, dan upaya memperkuat ekosistem investasi yang sehat serta mendukung transisi ekonomi hijau. Ditekankan pentingnya investor patuh hukum, komitmen keberlanjutan, transparansi, pelibatan masyarakat lokal, serta kegiatan tambang sesuai AMDAL, reklamasi, dan menghormati hak masyarakat adat. Pencabutan ini juga sesuai dengan UU Minerba, PP, dan Inpres terkait penertiban izin.
    • Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan perusahaan yang izinnya dicabut bukanlah anggota resmi APNI dan sedang melakukan verifikasi legalitasnya. Peristiwa ini dianggap momentum untuk memperbaiki koordinasi antar lembaga pemerintah.
  • Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
    • Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menekankan bahwa aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, menyoroti pentingnya peninjauan ulang, penataan yang lebih baik, dan keseimbangan antara ekonomi dan pelestarian lingkungan di Raja Ampat. Kadin juga meminta agar semua IUP nikel di Raja Ampat dicabut dan mendesak Kementerian ESDM meninjau ulang keputusan terkait PT GAG Nikel, demi menjaga lingkungan dan pariwisata.
  • Tokoh Masyarakat/Organisasi Lain
    • Mantan Ketua Umum PB HMI, Arief Rosyid Hasan, memuji keputusan Presiden Prabowo sebagai respons cepat terhadap aspirasi masyarakat dan adanya pelanggaran lingkungan, serta mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dinilai responsif dan hadir di tengah masyarakat. Ia juga melihat potensi peningkatan ekonomi dari PT Gag Nikel jika diawasi ketat dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita hoaks mengenai kerusakan alam di Raja Ampat.
    • Idrus Marham (Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar) membela Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari tuduhan terkait tambang di Raja Ampat, mengklarifikasi bahwa IUP PT Gag Nikel terbit pada tahun 2017, sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menyayangkan aksi penolakan yang dinilai tidak memahami masalah sebenarnya.
  • Kritik dari Tokoh Publik dan Selebriti
    • Penyanyi Rayen Pono menyayangkan eksploitasi Raja Ampat untuk kepentingan bisnis dan menyoroti potensi kerusakan lingkungan, meskipun lokasi tambang disebut berjarak dari kawasan wisata.
    • Aktris Cinta Laura mengkritik penambangan nikel di Raja Ampat melalui media sosial, menyoroti dampak negatif terhadap hutan, terumbu karang, dan masyarakat lokal, serta mempertanyakan keseimbangan antara kemajuan dan kerusakan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya moral dan kesadaran untuk tidak merugikan lingkungan demi ekonomi.
    • Sejumlah tokoh publik lain seperti Nadine Chandrawinata, Denny Sumargo, dan Ahmad Dhani juga menyuarakan kritik dan keprihatinan mereka terhadap dampak tambang nikel di Raja Ampat. Ahmad Dhani diketahui menyampaikan komentar pedas melalui akun Instagram-nya.

Tuntutan dan Implikasi Lanjutan

  • Potensi Proses Hukum
    • Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, jika ada laporan resmi yang masuk. Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa laporan awal sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
  • Rencana Revisi Regulasi dan Tindakan KKP
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana merevisi peraturan terkait perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil sebagai respons terhadap kasus tambang nikel di Raja Ampat.
    • KKP akan meninjau ulang pemberian izin, terutama untuk kegiatan bisnis, guna menyelaraskan regulasi, dan akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait harmonisasi kewenangan pemberian izin.
    • KKP sedang melakukan inventarisasi lokasi pertambangan di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya evaluasi dan harmonisasi perizinan.
  • Desakan dari Organisasi Lingkungan
    • Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang timbul akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, serta memastikan keselamatan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap tambang. Organisasi ini lebih lanjut mendesak agar pemerintah mencabut semua izin tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem secara menyeluruh.
    • Pemerintah juga diminta untuk membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan di Raja Ampat, yang berpihak pada masyarakat adat dan menjamin hak-hak para pekerja tambang.
    • Greenpeace Indonesia lebih lanjut mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang serupa yang beroperasi di wilayah lain di Indonesia timur.
    • Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) berpendapat bahwa pencabutan seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel, akan menjadi langkah yang lebih baik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem unik kawasan tersebut.

Keindahan Raja Ampat, Ancaman Pertambangan, dan Peningkatan Kesadaran

Keindahan alam Raja Ampat yang mendunia kini menghadapi tantangan dari aktivitas pertambangan, mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian:

  • Raja Ampat, yang dikenal sebagai "Kepulauan Empat Raja" dan merupakan tujuan impian para pelancong dunia, telah menjadi latar belakang dalam berbagai film dokumenter dan sinema internasional.
  • Meskipun empat izin tambang telah dicabut setelah banyak protes, keindahan Raja Ampat kini terancam oleh aktivitas penambangan nikel, dan perjuangan untuk melindungi alam Raja Ampat masih berlanjut.
  • Wilayah ini adalah rumah bagi lebih dari 1.000 spesies ikan, menjadikannya salah satu wilayah laut terkaya di dunia.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat berpotensi menyebabkan sedimentasi yang merusak ekosistem pesisir, termasuk menutupi terumbu karang dan lamun.
  • Dampak sedimentasi dari aktivitas penambangan dapat mengganggu tempat berkembang biak ikan, kegiatan perikanan, pariwisata, dan perekonomian masyarakat sekitar, meskipun dampaknya mungkin membutuhkan waktu untuk terlihat jelas.
  • KKP menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan di pulau-pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan bahkan dilarang jika menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keberlanjutan ekosistem.
  • Film untuk Meningkatkan Kesadaran
    Beberapa film yang berlatar di Raja Ampat direkomendasikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kawasan ini:
    • "The Wild Brothers: Islands of the Four Kings" (2021): Sebuah dokumenter petualangan keluarga yang menampilkan keindahan alam dan budaya lokal.
    • "Magical Reef: The Islands of the Four Kings" (2020): Mengeksplorasi keajaiban dunia bawah laut Raja Ampat.

Klarifikasi Isu Lainnya

  • Terkait Kapal Pengangkut Nikel Bernama Tokoh Publik
    PT IMC Pelita Logistik Tbk, pemilik kapal 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana', mengklarifikasi bahwa penamaan kapal tidak ada kaitannya dengan tokoh publik dan membantah keterlibatan dalam pengangkutan hasil tambang nikel dari Raja Ampat. Perusahaan menyatakan hanya menyewakan kapal kepada klien, operasional kapal dilakukan oleh penyewa, dokumentasi yang beredar adalah dokumentasi lama, dan saat ini kapal tersebut beroperasi di Kalimantan Timur.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.