Isu PHK dan Dampaknya pada Pekerja

Isu PHK dan dampaknya pada pekerja menjadi fokus utama. Temukan rangkuman, bahan pembelajaran, video informatif, dan gambar terkait untuk pemahaman mendalam.

letter

Metrics

{"image":"https://edufund.co.id/blog/wp-content/uploads/2022/12/Cover-Blog-PHK-scaled.jpg","trendingStart":"2025-05-29T02:26:10.736Z","trendingEnd":"2025-05-29T02:26:10.733Z","updatedAt":"2025-06-06T11:38:34.386Z","articleCount":18}
letter

Berita

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian serius di Indonesia, dengan prediksi akan menjadi tantangan strategis pada tahun 2025. Berbagai sektor industri terdampak, memicu respons dari pemerintah, asosiasi pengusaha, dan para ahli untuk mencari solusi dan mitigasi dampaknya terhadap pekerja.

Prediksi dan Sektor Terdampak PHK

  • Tantangan Strategis 2025
    • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa PHK diprediksi menjadi tantangan strategis pada tahun 2025 di berbagai sektor.
    • Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, memprediksi PHK akan terus berlanjut karena kondisi ekonomi global dan dalam negeri.
  • Sektor Perhotelan dan Restoran
    • Menghadapi gelombang PHK akibat penurunan okupansi dan peningkatan biaya operasional.
    • Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti potensi PHK massal mencapai 10 hingga 30 persen.
    • Sekitar 70% pengusaha hotel di DKI Jakarta berencana melakukan PHK jika situasi tidak membaik pada kuartal pertama 2025, menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). PHK ini juga terkait dengan kebijakan efisiensi.
  • Industri Padat Karya
    • Mengalami peningkatan gelombang PHK.
    • Salah satu contohnya adalah PHK terhadap 10.660 karyawan PT Sritex, yang menjadi perhatian pemerintah untuk ditangani secara serius.
    • Sekitar 3 juta pekerja di industri padat karya, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), terancam PHK akibat serbuan barang impor.
    • Industri tekstil dalam negeri juga terdampak karena impor bahan baku untuk bersaing, memperluas potensi PHK ke produsen bahan baku.
  • Industri Tembakau
    • Pekerja di industri tembakau terancam PHK massal akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur pembatasan penjualan rokok.
    • Kebijakan ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan industri yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
  • Sektor Lainnya
    • Industri teknologi dan media juga mengalami PHK dan penurunan daya beli.

Faktor Penyebab PHK

  • Penyebab Umum
    • Penurunan daya beli masyarakat.
    • Efisiensi anggaran perusahaan.
    • Kenaikan biaya produksi.
    • Otomatisasi.
    • Ketergantungan pada pasar ekspor.
    • Kondisi ekonomi global dan dalam negeri yang menekan.
    • Kebangkrutan perusahaan.
    • Relokasi pabrik.
    • Regulasi yang dinilai memberatkan industri dalam negeri.
    • Regulasi pemerintah (misalnya, PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang membatasi penjualan rokok).
    • Perlambatan industri (contoh: industri konsultan).
    • Masalah hukum yang dihadapi perusahaan.
    • Efisiensi biaya pasca akuisisi/merger.
    • Lonjakan produk impor (termasuk ilegal) dengan harga lebih murah.
    • Kesulitan produk lokal bersaing dengan produk impor.
    • Ketergantungan industri dalam negeri pada impor bahan baku untuk bersaing.

Upaya Pemerintah dan Lembaga

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    • Menyiapkan stimulus seperti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    • Menyediakan fasilitas pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling).
    • Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK lintas kementerian untuk mitigasi dari hulu hingga hilir, dengan data dari Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Mengakui data PHK antarlembaga tidak sinkron dan akan diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Berupaya membuka lapangan kerja melalui job fair dan rekrutmen.
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
    • Menyampaikan empati kepada pekerja yang terkena PHK.
    • Menyiapkan program bantuan penyaluran ke perusahaan industri lain dan pelatihan ulang.
    • Optimis terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur (97.898 tenaga kerja terserap pada kuartal pertama 2025 menurut data SIINas).
    • Mengapresiasi Peraturan Presiden baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dinilai menyelamatkan 1,7 juta pekerja.
  • Asosiasi Pengusaha (APINDO & Kadin)
    • APINDO mendesak pemerintah memberikan stimulus dan insentif untuk sektor perhotelan, meliputi peningkatan kunjungan wisatawan, penguatan sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dan efisiensi biaya operasional melalui insentif fiskal.
    • Kadin sedang mengevaluasi masalah PHK di sektor perhotelan dan berupaya mencari solusi.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)
    • Menyatakan kekhawatiran potensi PHK terhadap 3 juta pekerja di sektor padat karya, terutama industri tekstil, akibat lonjakan produk impor.
    • Menilai produk lokal sulit bersaing dengan harga barang impor murah di pasar domestik.
    • Mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan menekankan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang serius.

Pandangan Ahli dan Rekomendasi

  • Dosen PSdK Fisipol UGM, Hempri Suyatna
    • Bantuan sosial insidental tidak cukup mengatasi PHK dan penurunan daya beli.
    • Merekomendasikan revisi regulasi, pengembangan ekosistem usaha yang kondusif, kebijakan jangka panjang seperti Kartu Prakerja dan hilirisasi inovasi, serta bantuan sosial dan stimulus untuk kelas menengah.
  • Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
    • Pemerintah memiliki peran penting dalam menghilangkan hambatan regulasi dan memantau kebutuhan investor.
    • Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan secara transparan.
    • Mendesak pemerintah untuk menunjukkan keseriusan lebih dalam menangani masalah PHK massal (sejalan dengan desakan pengamat lainnya).

Klarifikasi dari Perusahaan

  • Shopee
    • Menjelaskan isu PHK sebagai relokasi sebagian tim operasional ke Jawa Tengah untuk efisiensi, yang telah direncanakan sejak tahun lalu.
    • Menawarkan opsi relokasi dan transfer internal bagi anggota tim yang terdampak.
    • Memberikan dukungan tambahan di atas peraturan pemerintah bagi yang memilih tidak melanjutkan.
    • Menegaskan perpindahan ini tidak akan mengganggu operasional layanan.
  • McKinsey
    • Telah melakukan pemangkasan tenaga kerja hingga 10% atau sekitar 5.000 karyawan sejak akhir tahun 2023.
    • Penyebab PHK meliputi perlambatan industri konsultan, masalah hukum, dan restrukturisasi besar-besaran pasca pertumbuhan pesat selama pandemi COVID-19.
    • Menghadapi penyelesaian hukum terkait pekerjaannya dengan produsen opioid.
    • Tetap optimis dan berencana untuk merekrut ribuan konsultan baru di masa mendatang.
  • TikTok Shop
    • Melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawan di Indonesia sebagai bagian dari efisiensi biaya pasca akuisisi Tokopedia.
    • PHK melibatkan berbagai divisi seperti logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.
    • Terdapat kemungkinan gelombang PHK berikutnya pada Juli.
    • Pihak TikTok menyatakan komitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia sebagai bagian dari strategi pertumbuhan.

Hak Pekerja Terkait PHK, Dirumahkan, dan Resign

  • Pekerja Korban PHK
    • Berhak atas pesangon.
    • Berhak atas uang penghargaan masa kerja.
    • Berhak atas penggantian hak lainnya, seperti cuti tahunan yang belum diambil.
  • Pekerja yang Dirumahkan
    • Meskipun tidak ada aturan baku, tetap berhak atas upah sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
  • Pekerja yang Mengundurkan Diri (Resign)
    • Berhak atas gaji yang belum dibayarkan.
    • Berhak atas uang pisah jika ada ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    • Syarat umumnya adalah mengajukan pengunduran diri secara tertulis 30 hari sebelumnya dan tetap memenuhi kewajiban hingga tanggal pengunduran diri.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.