[{"title":"Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR Duga Ada Sumber Gas Melimpah","indexedAt":"2025-06-11T14:03:33.518Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250611174339-32-1238690/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-anggota-dpr-duga-ada-sumber-gas-melimpah","summary":"Anggota DPR Muslim Ayub menduga peralihan empat pulau (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) dari Aceh ke Sumatera Utara terkait kandungan migas, dengan rencana investasi besar dari UEA. Muslim menolak keputusan Mendagri Tito Karnavian yang memindahkan wilayah administrasi pulau-pulau tersebut ke Sumut, karena sejak 1992 telah masuk wilayah Aceh.\n\nMendagri Tito mendukung pengelolaan bersama sumber daya alam di pulau-pulau tersebut jika memang ada kesepakatan antara kedua daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara dan Aceh sepakat untuk menyikapi keputusan tersebut secara bersama dan membuka peluang kolaborasi pengelolaan sumber daya alam di kawasan perbatasan.","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/10/24/ilustrasi-pulau-3_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250611174339-32-1238690/sengketa-4-pulau-aceh-sumut-anggota-dpr-duga-ada-sumber-gas-melimpah"},{"title":"Kemendagri Ungkap Kronologi Perebutan 4 Pulau oleh Aceh & Sumut","indexedAt":"2025-06-12T09:05:15.132Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/kemendagri-ungkap-kronologi-perebutan-4-pulau-oleh-aceh-sumut-hcR5","summary":"Kemendagri menjelaskan kronologi perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang dimulai sejak 2008. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sumatera Utara mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian dari 213 pulau miliknya, sementara Aceh juga mengklaimnya sebagai bagian dari 260 pulau mereka.\n\nTim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan tidak menemukan empat pulau tersebut dalam daftar pulau milik Aceh. Gubernur Aceh kemudian mengajukan perubahan nama untuk empat pulau tersebut pada 2009, menggunakan koordinat yang sama dengan pulau-pulau di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang menyebabkan kebingungan.\n\nPada tahun 2020, Kemendagri mengadakan rapat dengan berbagai kementerian dan lembaga, yang menghasilkan kesepakatan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Kesepakatan ini kemudian diterbitkan dalam Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. Meskipun ada penolakan dari Pemerintah Aceh, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.\n\nSurvei faktual menunjukkan bahwa keempat pulau tidak berpenghuni, tetapi terdapat fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumatera Utara karena lokasinya yang lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/11/1000001709_ratio-16x9.jpeg","articleUrl":"https://tirto.id/kemendagri-ungkap-kronologi-perebutan-4-pulau-oleh-aceh-sumut-hcR5"},{"title":"Kemendagri Persilakan Aceh Gugat Hukum Terkait Polemik 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-12T09:05:15.132Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/kemendagri-persilakan-aceh-gugat-hukum-terkait-polemik-4-pulau-hcSA","summary":"Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menggugat hukum terkait polemik masuknya empat pulau (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) ke wilayah Sumatera Utara. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PTUN setempat maupun Jakarta Pusat. Selain jalur pengadilan, penyelesaian sengketa juga bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri menghormati setiap upaya hukum dan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari titik temu terkait peralihan status administrasi empat pulau tersebut.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/11/1000001700_ratio-16x9.jpeg","articleUrl":"https://tirto.id/kemendagri-persilakan-aceh-gugat-hukum-terkait-polemik-4-pulau-hcSA"},{"title":"Kemendagri Tak Tahu Ada Migas di 4 Pulau yang Direbut Aceh-Sumut","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/kemendagri-tak-tahu-ada-migas-di-4-pulau-yang-direbut-aceh-sumut-hcTX","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak mengetahui potensi cadangan minyak dan gas di empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatra Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, inspeksi yang dilakukan hanya menemukan bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tetapi terdapat hunian sementara yang digunakan nelayan dan petani.\n\nKemendagri telah menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik Pemprov Sumatera Utara melalui Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022. Gubernur Aceh dipersilakan mengajukan gugatan melalui jalur arbitrase jika tidak menerima keputusan tersebut. Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari solusi terkait peralihan status administrasi pulau-pulau tersebut.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2024/10/07/kemendagri-yonaes-1_ratio-16x9.jpg","articleUrl":"https://tirto.id/kemendagri-tak-tahu-ada-migas-di-4-pulau-yang-direbut-aceh-sumut-hcTX"},{"title":"Gubernur Aceh & Sumut akan Dipertemukan Imbas Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://tirto.id/gubernur-aceh-sumut-akan-dipertemukan-imbas-sengketa-4-pulau-hcRX","summary":"Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk menyelesaikan sengketa wilayah administrasi empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu setelah pertemuan informal sebelumnya pada 4 Juni 2025 yang tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas. Dirjen Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menyoroti pentingnya pertemuan langsung antara kedua gubernur, seperti yang pernah dilakukan pada 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang saat itu membahas batas darat wilayah. Safrizal menekankan perlunya hasil yang disepakati dalam pertemuan mendatang untuk menyelesaikan konflik perebutan empat pulau tersebut.","bannerUrl":"https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/06/11/1000001700_ratio-16x9.jpeg","articleUrl":"https://tirto.id/gubernur-aceh-sumut-akan-dipertemukan-imbas-sengketa-4-pulau-hcRX"},{"title":"Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumut: Itu Punya Aceh","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612185552-32-1239158/gubernur-muzakir-tolak-4-pulau-masuk-sumut-itu-punya-aceh","summary":"Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik dengan Sumatra Utara (Sumut) adalah milik Aceh sejak dulu. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Muzakir mengklaim memiliki alasan, bukti, dan data kuat untuk membuktikan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut sejak zaman dahulu. Polemik ini muncul setelah Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan ini memicu gejolak di masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/08/26/muzakir-manaf_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612185552-32-1239158/gubernur-muzakir-tolak-4-pulau-masuk-sumut-itu-punya-aceh"},{"title":"Legislator PDIP Desak Kemendagri Revisi 4 Pulau yang Masuk Sumut ke Aceh","indexedAt":"2025-06-12T14:03:36.126Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7961664/legislator-pdip-desak-kemendagri-revisi-4-pulau-yang-masuk-sumut-ke-aceh","summary":"Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Jamaluddin Idham, mendesak Kemendagri merevisi Kepmendagri Tahun 2025 terkait masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan ini melukai rasa keadilan dan prinsip otonomi khusus Aceh. Empat pulau tersebut adalah bagian dari identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah Aceh.\n\nJamaluddin telah menyampaikan hal ini kepada Ketua DPR RI, terutama terkait dampak di wilayah pesisir seperti Aceh Singkil yang selama ini mengelola pulau-pulau tersebut. Ia meminta Kemendagri segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh.\n\nKemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi ini diputuskan setelah survei langsung bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7961664/legislator-pdip-desak-kemendagri-revisi-4-pulau-yang-masuk-sumut-ke-aceh"},{"title":"Bobby Unggah Video Pria Hina Kahiyang & Jokowi Imbas Sengketa 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-13T04:03:29.451Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612194846-32-1239172/bobby-unggah-video-pria-hina-kahiyang-jokowi-imbas-sengketa-4-pulau","summary":"Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengunggah video seorang pria yang menghina istrinya, Kahiyang Ayu, dan mertuanya, Joko Widodo, di media sosial. Penghinaan ini dipicu oleh kekesalan pria tersebut terkait empat pulau milik Provinsi Aceh yang kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.\n\nKeputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 1928 dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah pusat memutuskan demikian berdasarkan penelitian batas darat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.\n\nGubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau tersebut sejak lama merupakan milik Aceh dan mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tersebut.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/03/03/bobby-nasution-1740986046599_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250612194846-32-1239172/bobby-unggah-video-pria-hina-kahiyang-jokowi-imbas-sengketa-4-pulau"},{"title":"Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari Sumut melalui Keputusan Kemendagri","indexedAt":"2025-06-13T04:03:29.451Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579407/12/ada-peluang-aceh-ambil-kembali-4-pulau-dari-sumut-melalui-keputusan-kemendagri-1749769613","summary":"Anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bahwa Aceh masih berpeluang mengambil kembali empat pulau yang diklaim milik Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, persoalan dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum sepenuhnya selesai meskipun Kemendagri telah menyatakan kepemilikan oleh Sumut. Nasir meminta Pemerintah Daerah Aceh untuk mengambil tindakan strategis yang efektif dan implementatif. Secara administratif, empat pulau itu dinyatakan milik Sumatera Utara, namun catatan agraria dan peta batas wilayah menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Nasir menilai ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali keempat pulau tersebut.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/13/12/1579407/ada-peluang-aceh-ambil-kembali-4-pulau-dari-sumut-melalui-keputusan-kemendagri-kca.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579407/12/ada-peluang-aceh-ambil-kembali-4-pulau-dari-sumut-melalui-keputusan-kemendagri-1749769613"},{"title":"Nasir Djamil Yakin 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumut Tetap Milik Aceh, Ini Sarannya untuk Pemda ","indexedAt":"2025-06-13T04:03:29.451Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/781915/nasir-djamil-yakin-4-pulau-yang-jadi-wilayah-sumut-tetap-milik-aceh-ini-sarannya-untuk-pemda","summary":"Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meyakini bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil adalah milik Aceh, meskipun Kemendagri menyatakan masuk wilayah Sumatera Utara. Nasir menilai masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali keempat pulau tersebut dan mendorong Pemerintah Aceh mengambil langkah strategis.\n\nNasir menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial dan meminta pemerintah menelusuri akar sejarah wilayah dengan melibatkan narasumber netral. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan sengketa ini sudah berlangsung sejak 1928 dan melibatkan berbagai instansi. Tito juga menegaskan pentingnya penyelesaian batas wilayah untuk kepastian hukum dan perencanaan pembangunan. Keputusan pemerintah pusat menyatakan keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan penelitian BIG, TNI AL, dan Topografi TNI AD. Meskipun batas darat sudah disepakati, batas laut antara kedua provinsi belum menemui titik temu dan kewenangan diserahkan kepada pemerintah pusat.\n","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/12/1749745226_a8ba90e320dfdd86ba0e.png","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/781915/nasir-djamil-yakin-4-pulau-yang-jadi-wilayah-sumut-tetap-milik-aceh-ini-sarannya-untuk-pemda"},{"title":"Bobby Repost Video Pria Hina Jokowi-Kahiyang: Cocoknya Dibuat Kayak Mana Ini?","indexedAt":"2025-06-13T04:03:29.451Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://news.detik.com/berita/d-7962167/bobby-repost-video-pria-hina-jokowi-kahiyang-cocoknya-dibuat-kayak-mana-ini","summary":"Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memposting ulang video seorang pria yang menghina keluarganya di TikTok, termasuk istrinya Kahiyang Ayu dan mertuanya, Presiden Joko Widodo. Video tersebut muncul setelah Bobby menyatakan keinginan untuk mengelola bersama empat pulau di Aceh yang telah ditetapkan masuk ke wilayah Sumut. Pria dalam video itu mengkritik pernyataan Bobby dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. Dalam unggahannya, Bobby bertanya kepada netizen tentang tindakan yang sebaiknya diambil terkait video tersebut.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://news.detik.com/berita/d-7962167/bobby-repost-video-pria-hina-jokowi-kahiyang-cocoknya-dibuat-kayak-mana-ini"},{"title":"Kemendagri Bakal Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut 17 Juni","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613121343-32-1239341/kemendagri-bakal-kaji-ulang-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-17-juni","summary":"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan memimpin kajian ulang ini pada tanggal 17 Juni 2025. Sengketa ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga pemerintah akan menyikapinya dengan cermat dan hati-hati. Penyelesaian konflik ini memerlukan data dan informasi akurat dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan aspek historis dan kultural masyarakat setempat, tidak hanya peta geografis. Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai polemik, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah.\n","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613121343-32-1239341/kemendagri-bakal-kaji-ulang-sengketa-4-pulau-aceh-sumut-17-juni"},{"title":"Pemprov Aceh Bantah Kemendagri, Ingatkan Perjanjian 1992 soal 4 Pulau","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613092652-32-1239264/pemprov-aceh-bantah-kemendagri-ingatkan-perjanjian-1992-soal-4-pulau","summary":"Pemerintah Aceh menyesalkan pernyataan Kemendagri yang menyebut 4 pulau milik Aceh masuk Sumatera Utara karena alasan batas wilayah darat, padahal batas laut kedua provinsi masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir, menilai alasan Kemendagri tidak masuk akal dan seharusnya garis batas laut ditetapkan dulu karena sudah ada kesepakatan gubernur tahun 1992 yang belum diubah. Menurut Syakir, kesepakatan 1992 menjadi acuan penegasan batas laut dan kepemilikan pulau. Ia mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah yang menyebutkan kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan. Sebelumnya, Kemendagri menyatakan pengalihan 4 pulau karena lokasinya lebih dekat ke Sumut dengan alasan letaknya berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah.","bannerUrl":null,"articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250613092652-32-1239264/pemprov-aceh-bantah-kemendagri-ingatkan-perjanjian-1992-soal-4-pulau"},{"title":"Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Bima Arya Sebut Penting Melihat Sisi Historis dan Realita Kultural","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://nasional.sindonews.com/read/1579613/12/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-1749798409","summary":"Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan aspek geografis saja, tetapi juga sisi historis dan realita kultural. Menurutnya, Kemendagri memberikan perhatian penuh terhadap persoalan sengketa pulau ini karena batas wilayah merupakan masalah sensitif antardua provinsi, sehingga konflik yang berkepanjangan ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif agar tidak memicu konflik baru.\n","bannerUrl":"https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/06/13/12/1579613/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-ell.webp","articleUrl":"https://nasional.sindonews.com/read/1579613/12/sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-bima-arya-sebut-penting-melihat-sisi-historis-dan-realita-kultural-1749798409"},{"title":"Kemendagri Akui Baru Mengetahui Kesepakatan 1992 Soal 4 Pulau Milik Aceh ","indexedAt":"2025-06-13T09:03:14.627Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782098/kemendagri-akui-baru-mengetahui-kesepakatan-1992-soal-4-pulau-milik-aceh","summary":"Kemendagri mengakui baru mengetahui adanya kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 mengenai status kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang setelah Kemendagri memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa informasi ini baru diterima pada Juni 2022.\n\nSafrizal menjelaskan bahwa masalah ini akan disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan sidang akan dilaksanakan. Kemendagri menyatakan terbuka terhadap masukan dari semua pihak dan akan mematuhi putusan pengadilan jika ada uji materi terhadap keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.\n\nKepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa Kemendagri seharusnya menjadikan kesepakatan 1992 sebagai rujukan dalam menetapkan status kepemilikan keempat pulau tersebut.","bannerUrl":"https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/06/13/1749803477_cab479632b6739a91091.jpg","articleUrl":"https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/782098/kemendagri-akui-baru-mengetahui-kesepakatan-1992-soal-4-pulau-milik-aceh"}]