Kasus Pemerasan Jaksa Kejati DKI

Kasus Pemerasan Jaksa Kejati DKI mengungkap bukti serta kronologi penting. Temukan rangkuman, video, dan gambar terkait kasus yang mengejutkan ini.

letter

Metrics

{"image":"https://i0.wp.com/cinews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250531_212904_Cinews.id_.webp?fit=400%2C225&ssl=1","trendingStart":"2025-06-01T12:12:45.605Z","trendingEnd":"2025-06-01T12:12:45.600Z","updatedAt":"2025-06-06T11:37:04.019Z","articleCount":4}
letter

Berita

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap setelah melakukan pemerasan dengan berbagai modus dan kini telah ditahan.

Identitas Pelaku dan Korban

Berikut adalah rincian mengenai pihak yang terlibat dalam kasus ini:

  • Tersangka
    • Seorang pria berinisial LSN.
    • Mengaku sebagai seorang wartawan.
  • Korban
    • Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Modus Operandi dan Tuntutan

Pelaku menggunakan beberapa cara untuk melakukan pemerasan:

  • Pendekatan Personal dan Permintaan Uang
    • Mengajak korban 'ngopi-ngopi' sebagai dalih untuk meminta sejumlah uang.
    • Meminta uang sebesar Rp 5 juta dari pejabat Kejati DKI.
  • Ancaman Pemberitaan
    • Mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif mengenai pejabat Kejati DKI melalui media daring (online).

Proses Penangkapan dan Status Hukum

Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku:

  • Penangkapan
    • LSN ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
    • Penangkapan dilakukan setelah LSN menerima uang sebesar Rp 5 juta dari jaksa tersebut.
  • Status Hukum
    • LSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
    • Pelaku langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Jeratan Hukum

Tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal pidana:

  • Dasar Hukum
    • Dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    • Juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gugatan UU Kejaksaan Terkait Hak Imunitas

Undang-Undang Kejaksaan (UU Kejaksaan) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur hak imunitas jaksa.

Detail Gugatan

Berikut adalah rincian mengenai gugatan terhadap UU Kejaksaan:

  • Objek Gugatan
    • Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan.
    • Pasal ini berkaitan dengan hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Pihak Penggugat
    • Dua orang advokat, yaitu Harmoko dan Juanda.
  • Alasan Gugatan
    • Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dianggap memberikan perlakuan berbeda (diskriminatif) bagi jaksa dibandingkan dengan penegak hukum lainnya (hakim, polisi, advokat).
    • Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
  • Tuntutan Penggugat
    • Meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    • Alternatifnya, pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, dengan batas waktu pemberian izin maksimal 30 hari.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan respons terhadap gugatan ini:

  • Sikap Resmi Kejagung
    • Menghormati proses hukum dan gugatan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
    • Mempertanyakan aspek kewenangan mana dalam pasal tersebut yang dianggap berlebihan oleh pihak penggugat.
    • Menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir mengenai gugatan ini kepada majelis hakim konstitusi.

Sidang lanjutan terkait pengujian Undang-Undang Kejaksaan ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.