Polemik Visa Furoda Haji 2025

Polemik Visa Furoda Haji 2025: Temukan rangkuman lengkap, bahan diskusi, serta video dan gambar untuk memahami isu terkini seputar haji.

letter

Metrics

{"image":"https://www.pantau.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fpantau.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com%2Fimages%2F20250531-1435-screenshot_20.jpg&w=2048&q=75","trendingStart":"2025-05-31T21:15:59.863Z","trendingEnd":"2025-05-31T21:15:59.835Z","updatedAt":"2025-06-11T05:03:03.429Z","articleCount":22}
letter

Berita

Polemik visa haji furoda untuk tahun 2025 menjadi perhatian utama setelah Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan untuk tidak menerbitkan jenis visa ini. Visa furoda, yang juga dikenal sebagai visa undangan atau mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, secara tradisional memungkinkan calon jemaah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa perlu mengikuti antrean panjang yang biasa berlaku untuk kuota haji reguler. Keputusan ini membawa implikasi signifikan bagi banyak calon jemaah, termasuk beberapa figur publik di Indonesia, yang telah merencanakan keberangkatan mereka melalui jalur khusus ini. Selain isu visa Furoda, evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 juga menjadi sorotan dengan berbagai usulan perbaikan dan potensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI.

Kebijakan Visa Furoda 2025 oleh Arab Saudi

  • Peniadaan Visa Furoda 2025
    Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengonfirmasi bahwa tidak akan ada penerbitan visa haji furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
  • Konsekuensi Langsung
    Menurut Ustaz Derry Sulaiman, konsekuensi dari kebijakan ini adalah tidak ada calon jemaah yang dapat berangkat haji melalui jalur visa furoda pada tahun tersebut.
  • Perkembangan Terkini Visa Furoda (Tahun Berjalan)
    • Pemerintah Arab Saudi dilaporkan belum menerbitkan visa haji furoda tambahan untuk tahun berjalan, meskipun Kementerian Agama RI masih berupaya untuk mendapatkannya.
    • Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar (sebagaimana dikutip dalam salah satu pemberitaan) menyatakan bahwa calon jamaah haji yang belum menerima visa saat ini masih dalam daftar tunggu.
    • Sebagai respons terhadap permasalahan visa Furoda yang dialami lebih dari 1.000 calon haji, Kemenag membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pengawasan yang lebih baik.
    • Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga dilaporkan telah mengumumkan bahwa visa haji furoda tidak akan diterbitkan untuk tahun ini (merujuk pada isu visa untuk haji 1445 H/2024 M).

Dampak bagi Calon Jemaah Haji

  • Ancaman Pembatalan Keberangkatan Figur Publik
    • Sejumlah calon jemaah, termasuk figur publik, menghadapi risiko batal berangkat haji karena visa furoda mereka belum terbit.
    • Ruben Onsu, yang dijadwalkan berangkat pada 30 Mei namun keberangkatannya tertunda hingga 1 Juni karena isu visa Furoda, dilaporkan tetap tenang dan berserah diri terhadap situasi ini.
    • Ustaz Maulana memilih untuk tetap berpikir positif dan melihat hikmah di balik potensi penundaan ini. Jika gagal berangkat tahun ini, ia berencana menggunakan ONH Plus tahun depan, meskipun harus menunggu 5 hingga 7 tahun.
    • Teuku Wisnu juga dilaporkan termasuk dalam daftar tunggu calon jemaah yang menggunakan visa haji furoda.
  • Catatan Keberangkatan Selebritas Lain
    • Ivan Gunawan, yang saat ini berada di Madinah untuk menunaikan ibadah haji, dipastikan telah mengantongi visa furoda sebelum keberangkatannya. Ia membagikan momen ibadahnya di media sosial dan memaknai perjalanan hajinya sebagai waktu berkualitas bersama Allah.
    • Beberapa selebritas lain seperti Irish Bella dan Arie Untung dilaporkan telah berhasil menunaikan ibadah haji pada kesempatan sebelumnya atau di tengah ketidakpastian awal, dengan Irish Bella mengungkapkan rasa syukurnya dan Arie Untung dilaporkan berangkat tanpa didampingi istri.
  • Dampak Lebih Luas
    • Lebih dari 1.000 calon haji lainnya juga terdampak oleh ketidakpastian penerbitan visa Furoda tahun ini.
    • Permasalahan visa Furoda ini juga dilaporkan menyebabkan kerugian bagi sejumlah agen perjalanan haji.
  • Upaya Perlindungan dan Solusi bagi Jemaah Terdampak
    • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong opsi pengembalian dana (refund) yang berkeadilan bagi calon jemaah haji furoda yang terdampak kebijakan peniadaan visa tahun 2025, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
    • BPKN menyarankan agar proses pengembalian dana mempertimbangkan perjanjian awal antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta mendorong PIHK untuk transparan dan melakukan musyawarah dengan konsumen.
    • Jika tidak ada perjanjian spesifik, BPKN mendorong pengembalian dana yang adil dengan mempertimbangkan biaya yang telah dikeluarkan PIHK, atau menawarkan opsi kompensasi lain seperti penundaan keberangkatan.
    • Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan pentingnya negara hadir untuk memastikan jemaah tidak menjadi korban dua kali akibat tidak terbitnya visa haji furoda untuk tahun 2025.
    • DPR RI berencana untuk memanggil Kementerian Agama guna meminta penjelasan resmi terkait situasi ini dan mendesak penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga lalai.

Tanggapan dan Nasihat dari Tokoh Agama

  • Pesan dari Ustaz Derry Sulaiman
    • Ustaz Derry Sulaiman memberikan pesan kepada para calon jemaah haji furoda yang terdampak oleh kebijakan peniadaan visa furoda 2025 maupun isu terkini.
    • Ia menekankan pentingnya kesabaran dan berprasangka baik (husnuzan) kepada Allah SWT bagi mereka yang gagal atau tertunda keberangkatannya.
    • Beliau juga mengingatkan adanya amalan alternatif, seperti salat Isyraq dua rakaat, yang memiliki keutamaan pahala setara dengan haji dan umrah.
    • Ustaz Derry Sulaiman, yang juga berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini (dilaporkan atas biaya dari Raffi Ahmad), kembali menekankan pentingnya kesabaran bagi jemaah lain yang menghadapi kendala visa dan meminta doa dari masyarakat untuk kesehatan serta kelancaran ibadah seluruh jemaah haji di Tanah Suci.

Evaluasi dan Upaya Peningkatan Layanan Haji

  • Evaluasi Penyelenggaraan Haji oleh BPH dan DPR RI
    • Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 lebih tertib dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun masih ada kekurangan terutama dalam fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) terkait keterlambatan penjemputan jamaah. Ia mengusulkan pengurangan jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan) untuk mempermudah koordinasi, mengapresiasi digitalisasi layanan haji melalui aplikasi Nusuk, dan berharap koordinasi terkait kuota serta biaya haji yang efisien dapat ditingkatkan untuk pelayanan jamaah yang lebih optimal.
    • Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengadakan pertemuan informal di Mina, Arab Saudi, untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji (dengan fokus perbaikan ke depan, sumber berita menyebutkan evaluasi untuk haji 2026).
    • Isu-isu strategis yang disorot meliputi:
      • Penetapan kuota yang cenderung lambat.
      • Sistem digital Nusuk yang dinilai masih membingungkan bagi sebagian pengguna (meskipun ada apresiasi terhadap digitalisasi secara umum).
      • Keterlambatan transportasi bus, seperti untuk ke Arafah, yang disebabkan oleh padatnya checkpoint, yang menyebabkan jamaah harus menunggu lama hingga berjalan kaki.
      • Kebutuhan mendesak untuk peningkatan kualitas petugas haji melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih matang, sebagaimana diusulkan oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
    • Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan perbaikan sistem keberangkatan jemaah, meningkatkan kualitas komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, serta memastikan kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
  • Usulan Pembentukan Pansus Haji 2025
    • Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, seperti Muslim Ayub, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki dan mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji 2025.
    • Usulan ini muncul karena adanya penilaian bahwa penyelenggaraan haji belum sesuai harapan, dengan banyaknya keluhan dari jamaah terkait masalah penginapan, tenda, transportasi (termasuk keterlambatan bus yang menyebabkan jamaah berjalan kaki), dan katering.
    • Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa pembentukan Pansus tidak menutup kemungkinan dan masih dalam kajian, serta harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus dapat dibentuk jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah, seperti contoh kasus pada tahun 2024 terkait dugaan pelanggaran ketentuan kuota tambahan haji khusus oleh Kementerian Agama.
    • Keputusan mengenai pembentukan Pansus akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR RI menyelesaikan pengawasan terhadap aspek pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi, serta jika ditemukan indikasi yang membutuhkan peran aparat penegak hukum.
  • Penanganan Masalah Layanan dan Kompensasi Jemaah
    • Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Satori, menyoroti kegagalan dua dapur dalam mendistribusikan makanan kepada jamaah haji Indonesia setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
    • Ia mengingatkan penyelenggara haji untuk memberikan kompensasi yang layak kepada jamaah yang terdampak, misalnya berupa pengembalian dana atau penggantian agar jamaah dapat membeli makanan sendiri.
    • Proses pemberian kompensasi diusulkan untuk dilakukan secara kolektif melalui struktur yang ada di lapangan demi efisiensi, mengingat jumlah jamaah yang besar.
  • Apresiasi dan Komitmen Peningkatan Layanan dari Kementerian Agama
    • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas perbaikan fasilitas haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammad bin Salman.
    • Menag menegaskan bahwa Indonesia, dengan jumlah jemaah haji terbesar, tetap menjadi perhatian utama bagi Kerajaan Arab Saudi.
    • Menag juga menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh jemaah selama proses pergerakan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Upaya Legislatif dan Adaptasi Kebijakan Haji

  • Rencana Revisi Dua Undang-Undang Haji
    • Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan merevisi dua undang-undang terkait haji, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
    • Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk larangan penggunaan visa non-haji (seperti visa turis atau ziarah) untuk melaksanakan ibadah haji.
    • Tujuan revisi ini adalah untuk mengadaptasi regulasi nasional terhadap perubahan kebijakan yang diterapkan oleh Arab Saudi dan mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan haji, termasuk investasi yang lebih menguntungkan bagi ekosistem haji dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kondisi Terkini di Makkah Akibat Isu Visa

  • Laporan dari Tanah Suci
    • Menurut laporan Ustaz Derry Sulaiman dari Makkah, dampak dari isu visa haji, termasuk Furoda, terasa dengan banyaknya hotel yang dilaporkan kosong.
    • Cuaca di Makkah juga dilaporkan sangat panas, dengan suhu mencapai 45-48 derajat Celcius, menambah tantangan bagi jemaah yang berada di sana.
  • Update Pelaksanaan Ibadah dan Layanan Jemaah Indonesia
    • Menteri Agama menginformasikan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia telah melaksanakan wukuf di Arafah dan telah melakukan nafar awal.
    • Terdapat apresiasi dari jemaah terhadap kualitas makanan yang disediakan selama pelaksanaan ibadah haji.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.