Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni-Juli 2025

Dapatkan informasi terbaru tentang Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni-Juli 2025. Temukan proses pencairan, syarat, dan cara mendaftar untuk bantuan.

letter

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/05/24/publikasi_1748062806_6831525657e6f-1.jpeg","trendingStart":"2025-05-27T09:41:24.688Z","trendingEnd":"2025-05-27T09:41:24.681Z","updatedAt":"2025-06-09T23:13:18.089Z","articleCount":73}
letter

Berita

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, yang dijadwalkan cair mulai Juni 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja/buruh dan guru honorer (terutama bagi mereka yang bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi/UMP), sekaligus sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Penyaluran BSU 2025 ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Besaran dan Periode Penyaluran BSU 2025

Informasi detail mengenai jumlah bantuan yang diterima dan jadwal pencairannya.

  • Total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima.
  • Rincian bantuan adalah Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
  • Jadwal pencairan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan penyaluran diharapkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025.
  • Mekanisme pencairan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025 untuk dua bulan.
  • Saluran pencairan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (termasuk bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan bank syariah untuk Aceh) atau secara tunai melalui Kantor Pos Indonesia (via aplikasi Pospay) bagi yang tidak memiliki rekening atau terkendala, sesuai petunjuk di situs BSU atau Kemnaker.
  • Penerima dapat mencairkan BSU sendiri setelah memastikan terdaftar dan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan.
  • Pencairan dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima diharapkan bersabar jika ada keterlambatan karena proses ini masih berlangsung untuk memastikan ketepatan sasaran.

Kriteria Penerima BSU 2025

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah merujuk pada nilai UMP/UMK tersebut.
  • Diutamakan bagi pekerja/buruh yang belum atau tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pihak yang Tidak Berhak Menerima BSU 2025

Golongan yang dikecualikan dari program BSU 2025.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Target Penerima BSU 2025

Sasaran penerima bantuan subsidi upah tahun ini.

  • Pekerja/buruh formal: ditargetkan sekitar 17,3 juta orang.
  • Guru honorer: ditargetkan sekitar 565.000 orang, yang datanya berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

  • Melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (`bsu.kemnaker.go.id` atau `kemnaker.go.id`) dan BPJS Ketenagakerjaan (`bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id` atau `bpjsketenagakerjaan.go.id`).
    • Pengguna umumnya perlu membuat akun atau masuk (login) ke salah satu portal tersebut.
    • Lengkapi atau perbarui profil diri jika diminta oleh sistem.
    • Untuk melakukan pengecekan status, siapkan dan masukkan data pribadi yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor telepon seluler dan/atau alamat email yang aktif dan terdaftar.
    • Setelah data diverifikasi oleh sistem, akan muncul notifikasi atau informasi status mengenai kepesertaan BSU Anda, yang bisa berupa "Calon/Terdaftar", "Ditetapkan sebagai penerima", hingga "Tersalurkan ke rekening Anda".
  • Penting untuk memperbarui data rekening melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (`https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id`) guna memastikan kelancaran proses pencairan dan menghindari kegagalan transfer dana.
  • Melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di perangkat seluler.
  • Khusus untuk pekerja di wilayah DKI Jakarta, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Menghubungi bagian Human Resources Department (HRD) di perusahaan tempat bekerja.
  • Informasi terkait kendala umum pencairan BSU dan solusinya:
    • Proses verifikasi data belum selesai: Data penerima masih dalam tahap verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Nomor rekening bermasalah: Rekening bank yang terdaftar mungkin tidak valid, tidak aktif, berbeda nama, atau sudah ditutup. Pastikan untuk segera memeriksa dan memperbarui data rekening Anda melalui kanal resmi yang disediakan jika menemukan kendala ini.
    • Masuk dalam daftar susulan: Pencairan dilakukan secara bertahap, dan Anda mungkin termasuk dalam tahap pencairan berikutnya.
    • Belum terdaftar sebagai calon penerima: Ada kemungkinan Anda tidak memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.
    • Belum cair bukan berarti batal: Jika Anda memenuhi syarat namun BSU belum juga cair, disarankan untuk tidak panik. Terus pantau status penerimaan secara berkala melalui kanal resmi dan pastikan semua data Anda sudah benar serta terbarui.
  • Informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan dan mekanisme pengecekan status penerimaan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum dan Anggaran BSU 2025

Landasan peraturan dan alokasi dana untuk program BSU 2025.

  • Dasar hukum penyaluran BSU 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
  • Total anggaran yang dialokasikan untuk program BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Pelaksanaan program BSU dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Penyaluran BSU ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja dan guru honorer serta memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang hari raya Idul Adha 2025.

Jenis dan Besaran Bantuan Sosial Tambahan KPM (Juni-Juli 2025)

Rincian bantuan tambahan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni-Juli 2025.

  • Bantuan Kartu Sembako (uang tunai) sebesar Rp200.000 per KPM per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025 (total Rp400.000 per KPM).
  • Bantuan pangan berupa beras 10 kg per KPM per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025 (total 20 kg per KPM).

Target Penerima Bantuan Sosial Tambahan KPM (Juni-Juli 2025)

Kriteria keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial tambahan ini.

  • Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Merupakan pemegang Kartu Sembako.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Data penerima sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ketepatan sasaran.

Jadwal dan Penyaluran Bantuan Sosial Tambahan KPM (Juni-Juli 2025)

Informasi mengenai periode dan mekanisme penyaluran bantuan.

  • Periode penyaluran adalah Juni hingga Juli 2025.
  • Penyaluran bansos pangan berupa beras 10 kg akan dilaksanakan pada pekan ketiga dan keempat Juni 2025.
  • Disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
  • Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
  • Prioritas penyaluran bantuan pangan akan diberikan kepada wilayah dengan harga beras tertinggi (contoh: Papua, Maluku Utara), wilayah dengan produksi beras minim, serta daerah perkotaan.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tambahan KPM (Juni-Juli 2025)

Langkah untuk memeriksa status kepesertaan dalam program bantuan ini.

  • Akses situs resmi Kementerian Sosial di `cekbansos.kemensos.go.id`.
    • Masukkan detail wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
    • Ketik nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data KTP.
    • Masukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar.
    • Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status penerimaan.

Anggaran dan Tujuan Bantuan Sosial Tambahan KPM (Juni-Juli 2025)

Alokasi dana dan sasaran dari penyaluran bantuan tambahan ini.

  • Total anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan tambahan KPM ini adalah Rp11,93 triliun.
  • Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,6 hingga Rp5 triliun dialokasikan khusus untuk bantuan pangan beras.
  • Tujuan utama adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya KPM.
  • Selain itu, bantuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras nasional.

Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Detail realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan sebagai bagian dari stimulus ekonomi.

  • Kementerian Keuangan telah mencairkan total Rp30,52 triliun gaji ke-13 per 5 Juni 2025.
    • Dana ini disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta para pensiunan.
  • Realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat (termasuk Polri dan TNI) dan Pensiunan:
    • ASN pusat (pegawai kementerian/lembaga): Rp12,76 triliun untuk 1.977.942 pegawai.
    • Anggota Polri: Rp1,92 triliun.
    • Prajurit TNI: Rp3,10 triliun.
    • Pensiunan: Rp11,4 triliun.
  • Realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Daerah masih berjalan, dengan data per Juni 2025 menunjukkan Rp6,36 triliun telah dicairkan untuk 1.258.400 pegawai dari 194 Pemerintah Daerah.
  • Penyaluran gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Seluruh rangkaian program bantuan sosial dan stimulus fiskal ini, termasuk BSU, bantuan sosial KPM, dan gaji ke-13, diharapkan dapat secara signifikan membantu menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban ekonomi, serta memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan menjelang momen penting seperti hari raya Idul Adha 2025.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.