Pembentukan dan Operasional Kopdes Merah Putih

Mendalami Pembentukan dan Operasional Kopdes Merah Putih. Temukan struktur organisasi, tujuan, dan kegiatan kunci yang mendukung kesinambungan operasionalnya.

letter

Metrics

{"image":"https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2025/03/09/20250309-koperasi-merah-putih.jpg?quality=80","trendingStart":"2025-05-25T10:58:38.403Z","trendingEnd":"2025-05-25T10:58:38.399Z","updatedAt":"2025-06-11T08:14:09.957Z","articleCount":33}
letter

Berita

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih adalah inisiatif strategis pemerintah yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini bertujuan utama untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung ketahanan pangan nasional, berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, dan mendorong pemerataan pembangunan. Pengelolaan koperasi ini akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, mengedepankan unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal, serta menekankan penerapan digitalisasi untuk efisiensi dan transparansi.

Progres dan Target Pembentukan

Berikut adalah perkembangan terbaru terkait pembentukan Kopdes Merah Putih:

  • Target Nasional
    • Pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia, didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025.
    • Seluruh Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan telah berbadan hukum pada akhir Juni 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Mendes PDT.
    • Target penyelesaian pembentukan 80.000 Kopdes optimis tercapai pada akhir Juni 2025.
    • Peresmian nasional program dan pengumuman jumlah total Kopdes Merah Putih yang terbentuk dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
  • Capaian Pembentukan
    • Per 28 Mei 2025, sebanyak 60.806 Kopdes/Kel Merah Putih telah terbentuk (sekitar 76% dari target nasional).
    • Berdasarkan data terbaru dari Menteri Koperasi, jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang telah terbentuk mencapai 71.262 unit.
    • Menurut Wamenkop Ferry Juliantono, sebanyak 70.000 Kopdes Merah Putih telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
    • Sosialisasi program telah dilakukan di 81.184 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
    • Provinsi Lampung diapresiasi karena telah berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) hingga 100 persen (data per Mei 2025).
    • Sebelumnya, per 23 Mei 2025, sekitar 40.000 Kopdes/Kel telah terbentuk, dengan 39.639 desa telah melaksanakan Musdesus.
    • Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah terbentuk 222 Koperasi Merah Putih yang mencakup 214 desa dan 17 kelurahan.
    • Dari jumlah tersebut, 18 desa di Kapuas membentuk Koperasi Merah Putih gabungan karena jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa.
    • Sebanyak 97 koperasi di Kapuas telah berbadan hukum, sementara sisanya sedang dalam proses pembuatan akta pendirian.
  • Proyek Percontohan Nasional
    • Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mempersiapkan 100 Koperasi Desa Merah Putih sebagai proyek percontohan nasional sebelum implementasi secara luas.
    • Kementerian BUMN juga menyiapkan 22 titik percontohan Koperasi Desa Merah Putih guna menguji skema pendanaan perbankan dan model bisnis yang terintegrasi dengan ekosistem BUMN, melibatkan antara lain BRI, Bulog, Pos Indonesia, dan Pertamina Patra Niaga.
    • Fokus utama dalam beberapa bulan ke depan untuk koperasi percontohan adalah pada pelatihan, pendampingan, dan pengembangan model bisnis.
  • Upaya Percepatan dan Dukungan
    • Upaya percepatan melibatkan 18 Kementerian/Lembaga dan Satuan Tugas (Satgas) di berbagai wilayah, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
    • Mendes PDT Yandri Susanto menekankan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Papua, meskipun terdapat tantangan geografis. Proses pembuatan akta notaris untuk badan hukum koperasi sedang berjalan.
    • Kementerian Koperasi (Kemenkop) menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat desa dalam musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk menentukan struktur pengurus.
    • Pemerintah daerah (pemda) diinstruksikan untuk mendampingi proses pembentukan, dengan Satgas Kopdeskel daerah memastikan anggaran dan membantu pengurus.
    • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan melalui balai pemerintahan desa dan siap menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kepala desa serta pengurus Kopdeskel.
    • Pendampingan dan pelatihan bagi pengurus juga dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada KPM yang telah terbentuk di wilayahnya.
    • Dukungan legislatif daerah, seperti dari DPRD Surabaya, mendorong pemkot setempat untuk mendukung program secara penuh.
    • Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN (PT Pos Indonesia, Perum Bulog), menjadi bagian dari strategi pelaksanaan.
    • Menteri Koperasi menyatakan optimisme bahwa target pembentukan akan tercapai sesuai jadwal.
    • Perhatian khusus diberikan untuk percepatan pembentukan di wilayah timur Indonesia, termasuk Papua.
    • Jawa Tengah sebelumnya mencatat jumlah tertinggi pelaksanaan Musdesus (data per 23 Mei 2025: 7.564 desa).
    • Menteri Desa menekankan pentingnya proses pembentukan yang transparan dan sesuai aturan, menghindari praktik manipulasi atau rekayasa ('kongkalikong').
    • Koperasi yang memiliki cacat administrasi dalam proses pembentukannya akan dievaluasi.
    • Proses pembentukan yang tidak tertib administrasi berpotensi menghadapi gugatan hukum.
    • Adanya dorongan untuk melibatkan notaris dari daerah dengan ketersediaan lebih (contoh: Manado) guna membantu pengurusan akta di wilayah yang kekurangan notaris.
  • Fokus Strategis Koperasi
    • Koperasi desa diharapkan menyesuaikan jenis usaha dengan potensi ekonomi lokal masing-masing.
    • Kemenkop menekankan pentingnya perencanaan yang cermat dalam pemilihan unit usaha, disesuaikan dengan potensi bisnis lokal.
    • Digitalisasi menjadi landasan penting untuk efisiensi dan transparansi, termasuk pengembangan model bisnis terintegrasi dan aplikasi digital.
    • Peningkatan peran perempuan didorong dalam struktur kepengurusan dan pengawasan Kopdes.
    • Gerakan koperasi diharapkan aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait program Kopdes Merah Putih.
    • Pembinaan dan pengawasan berkala terhadap koperasi, serta peningkatan kapasitas pengurus untuk menangkap peluang usaha, dianggap krusial.
    • Koperasi Merah Putih diharapkan hadir sesuai kebutuhan masyarakat dan berkolaborasi dengan koperasi yang sudah ada, bukan saling menyingkirkan.

Progres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan jaringan koperasi yang kuat di tingkat desa dan kelurahan.

Lini Masa Kunci

Berikut adalah tahapan penting dalam pembentukan dan operasionalisasi Kopdes Merah Putih:

  1. 1
    Penyelesaian Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdessus)
    Target selesai pada 30 Mei 2025.
  2. 2
    Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
    Seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan terdaftar dan berbadan hukum pada 30 Juni 2025, target ini juga ditegaskan oleh Mendes PDT.
  3. 3
    Deklarasi Nasional
    Dilaksanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dimana juga akan diumumkan jumlah total Kopdes yang terbentuk.
  4. 4
    Mulai Beroperasi
    • Beberapa koperasi percontohan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir Juli 2025.
    • Operasionalisasi penuh untuk 80.000 koperasi ditargetkan pada 28 Oktober 2025, dengan fungsi distribusi pangan nasional diharapkan mulai berjalan sekitar 20 Oktober 2025.

Pemenuhan lini masa ini menjadi krusial untuk memastikan kesiapan operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Pendanaan dan Unit Usaha

Berikut adalah rincian mengenai sumber pendanaan dan potensi unit usaha Kopdes Merah Putih. Perkiraan total kebutuhan dana untuk pembentukan lebih dari 80.000 unit koperasi ini mencapai Rp400 triliun, yang direncanakan bersumber dari pinjaman Himbara dan skema pendanaan lainnya.

AspekSumber/DetailJumlah/KeteranganCatatan Tambahan
Modal OperasionalPlafon pinjaman perbankan (Himbara)Hingga Rp3 miliar per koperasiJangka waktu pengembalian 6 tahun, tidak membebani APBN.
Biaya PembentukanAPBDSesuai kebijakan daerahMencakup biaya notaris untuk legalitas badan hukum koperasi.
Potensi Unit UsahaSesuai potensi ekonomi lokal dan kebutuhan masyarakat
  • Agen gas LPG
  • Distribusi pupuk dan sarana produksi pertanian
  • Penyalur sembako dan kebutuhan pokok
  • Penampungan, pengolahan, dan pemasaran hasil panen (offtaker)
  • Penyediaan bahan pangan untuk kebutuhan desa
  • Kerjasama logistik dan transportasi
  • Kantor layanan koperasi (simpan pinjam, administrasi)
  • Pengembangan klinik kesehatan dan apotek desa
  • Penyediaan fasilitas pergudangan
  • Pengembangan model bisnis terintegrasi (contoh: 7 unit usaha dari KSP Nasari)
  • Penyediaan infrastruktur pendukung pertanian (gudang, alat pengering, truk)
  • Unit usaha harus dipilih berdasarkan potensi wilayah, menguntungkan, dan mudah dijalankan oleh pengurus.
Pengembangan bisnis disesuaikan kebutuhan desa/kelurahan. Diharapkan memotong jalur distribusi dan berpotensi menjadikan Indonesia eksportir pupuk organik. Membutuhkan pondasi usaha yang kuat dan akan diawasi ketat pada tahap awal sebelum mandiri.

Struktur pendanaan dan ragam unit usaha ini dirancang untuk mendukung kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Aspek Penting Terkait Pinjaman dan Pengelolaan Keuangan

Beberapa poin penting terkait mekanisme pinjaman dan pengelolaan keuangan Koperasi Merah Putih meliputi:

  • Dukungan Pinjaman dari Himbara dan Persyaratan
    • Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, mendukung rencana pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Koperasi Desa Merah Putih, dengan syarat adanya "underlying transaksi" yang jelas.
    • Sebagai contoh, jika koperasi berperan sebagai penyalur pupuk, pinjaman modal kerja dapat diberikan dan hasil penjualan pupuk tersebut dikembalikan ke bank.
  • Skema Pembiayaan dan Potensi Risiko
    • Analis kebijakan ekonomi, Ajib Hamdani, mempertanyakan model pembiayaan yang melibatkan pinjaman dari bank BUMN, menekankan bahwa koperasi idealnya tumbuh dari, oleh, dan untuk anggota.
    • Pemerintah belum memberikan penjelasan detail mengenai skema pembiayaan yang melibatkan simpanan pokok, wajib, dan sukarela dari anggota.
    • Jika bank BUMN memberikan pinjaman, terdapat risiko karena dana tersebut berasal dari dana pihak ketiga dan harus tunduk pada regulasi OJK. Bunga pinjaman komersial diperkirakan sekitar 10%.
    • Adanya informasi mengenai bunga pinjaman sekitar 3% dari pemerintah mengindikasikan kemungkinan adanya subsidi bunga atau pembiayaan dari APBN, yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan BPK jika pengelolaannya tidak tepat.
    • Biaya operasional koperasi juga diperkirakan akan meningkat dengan adanya kebutuhan untuk menggaji tenaga profesional.
  • Mitigasi Risiko Kredit Macet
    • Untuk mengantisipasi risiko kredit macet, ditekankan pentingnya kerja sama dengan lembaga penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo.
    • Pakar ekonomi dari Core Indonesia, Mohammad Faisal, memperingatkan potensi peningkatan kredit macet jika pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih tidak dikelola dengan baik.
    • Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga menyoroti risiko tinggi pada skema pendanaan dari Himbara, yang berpotensi menimbulkan gagal bayar dan menurunkan kualitas portofolio kredit perbankan nasional.
    • DPR juga telah mengingatkan mengenai risiko kredit macet dan pentingnya kualitas dalam pembentukan koperasi.
  • Pentingnya Tata Kelola yang Baik
    • Tata kelola yang tidak transparan dapat memicu masalah, terutama mengingat target jumlah KopDes yang sangat besar.
    • DPR menyoroti potensi penyalahgunaan dana desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam operasional koperasi.
  • Kebutuhan Anggaran dan Skema Pendanaan Alternatif
    • Total perkiraan kebutuhan dana untuk pembentukan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mencapai Rp400 triliun.
    • Selain melalui pinjaman dari Himbara, diusulkan skema blended finance sebagai solusi pendanaan yang ideal, yang menggabungkan sumber daya internal (seperti kontribusi anggota dan aset bersama) dengan sumber eksternal (meliputi investasi swasta, dana sosial, pinjaman bank, atau hibah pemerintah).
    • Pendekatan blended finance ini diharapkan dapat menjaga kesehatan finansial koperasi, mendorong partisipasi aktif anggota, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal.

Pengelolaan yang transparan, kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta mekanisme pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk meminimalkan risiko dan memastikan keberhasilan pendanaan program Koperasi Merah Putih.

Tujuan Strategis dan Dampak yang Diharapkan

Pembentukan Kopdes Merah Putih diarahkan untuk mencapai berbagai tujuan strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian desa:

  • Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan
    • Menjadi langkah nyata pemerintah untuk menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
    • Bertujuan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, dimana keuntungan dari usaha koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa.
    • Bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
    • Diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput, sejalan dengan visi Indonesia Maju 2045.
    • Membantu mengatasi masalah ekonomi di tingkat desa, seperti praktik pinjaman online ilegal dan tingginya harga kebutuhan pokok.
    • Menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
    • Wamenkop Ferry Juliantono berharap program ini dapat mengatasi masalah kemiskinan di pedesaan.
    • Lebih lanjut, Wamenkop menyatakan bahwa respons positif masyarakat terhadap koperasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada penyediaan barang pokok dan layanan kesehatan dengan harga terjangkau.
    • Di Papua, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi solusi untuk mewujudkan keadilan ekonomi dengan memotong rantai distribusi yang panjang, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.
  • Ketahanan Pangan dan Dukungan Sektor Pertanian
    • Memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah hingga nasional.
    • Menjadi solusi bagi masalah penyerapan hasil panen petani, seperti yang dialami pada komoditas jagung.
    • Program akselerasi di Papua juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pemotongan rantai distribusi yang lebih efisien.
  • Pengembangan Ekonomi Desa dan Sumber Daya Manusia
    • Meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi desa secara keseluruhan.
    • Memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kerakyatan di berbagai daerah.
    • Mendorong partisipasi dan minat generasi muda untuk bekerja dan berkarya membangun desa.
    • Pemerintah berharap koperasi ini akan memperkuat ekonomi desa dan struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.
    • Wamenkop Ferry Juliantono juga menyebutkan bahwa respons positif masyarakat diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja dan perputaran uang di pedesaan.
  • Dukungan Sistemik dan Harapan Jangka Panjang
    • Program ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kadin Indonesia dan para penggiat koperasi.
    • Terdapat aspirasi dari pelaku koperasi untuk percepatan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna mendukung ekosistem koperasi secara lebih komprehensif.
    • Meskipun total aset koperasi secara nasional (sekitar Rp500 triliun) masih perlu ditingkatkan dibandingkan sektor BUMN dan swasta, program Kopdes Merah Putih menjadi langkah strategis untuk penguatan peran koperasi.

Dengan berbagai tujuan ini, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pilar baru dalam pembangunan ekonomi nasional yang berakar kuat dari desa dan kelurahan.

Kritik, Tantangan, dan Perspektif Alternatif

Program Kopdes Merah Putih juga menghadapi beberapa kritik dan tantangan, serta memunculkan perspektif alternatif terkait model pengembangan koperasi di Indonesia:

  • Kritik dari CORE Indonesia
    • CORE Indonesia mengkhawatirkan potensi tumpang tindih antara Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada.
    • Kebijakan ini diprediksi dapat menyebabkan duplikasi fungsi ekonomi desa dan berpotensi memperburuk kualitas pembangunan ekonomi desa karena modal dan sumber daya terserap untuk program yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan lokal.
    • CORE Indonesia menyarankan pemerintah untuk membangun koperasi yang lahir dari gerakan ekonomi rakyat, mengintegrasikan koperasi baru dengan aktivitas ekonomi yang telah ada di desa, dan menghindari monopoli aktivitas ekonomi desa oleh satu entitas koperasi.
  • Perspektif Koperasi Digital untuk Perkotaan
    • Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai konsep koperasi digital lebih cocok untuk mengentaskan kemiskinan di perkotaan dibandingkan Koperasi Merah Putih yang berfokus pada desa.
    • Alasannya mencakup potensi penduduk perkotaan yang lebih besar (sekitar 59% penduduk Indonesia atau ±167 juta orang tinggal di perkotaan), serta kesiapan infrastruktur teknologi, sistem keuangan, dan inovasi yang lebih matang di kota.
    • Model bisnis digital seperti Gojek dapat menjadi contoh, namun perlu pertimbangan matang terhadap kesejahteraan pemangku kepentingan utama (misalnya, pengemudi atau mitra).

Berbagai kritik dan perspektif ini menjadi masukan penting dalam implementasi dan evaluasi program Koperasi Merah Putih ke depan.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.