Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Desak Pemulihan Lingkungan dan Investigasi Pidana Lanjut

Pemerintah cabut IUP tambang nikel di Raja Ampat, dukungan DPR untuk pemulihan lingkungan, dan investigasi pidana sedang berlangsung. Temukan rincian selengkapnya!

article

Metrics

{"image":"https://i.ytimg.com/vi/RJXqqgfc2B4/maxresdefault.jpg","trendingStart":"2025-06-13T05:00:01.857Z","trendingEnd":"2025-06-13T05:00:01.849Z","updatedAt":"2025-06-13T05:05:21.630Z","articleCount":14}
feed

Berita

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini, yang didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto, mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi masyarakat. Meskipun demikian, langkah ini juga memicu desakan untuk tindakan lebih lanjut, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh, evaluasi perizinan tambang di kawasan sensitif, dan investigasi dugaan tindak pidana oleh perusahaan-perusahaan terkait.

Pencabutan Izin dan Penghentian Operasi

Pemerintah secara resmi mencabut IUP dan menghentikan sementara operasi beberapa perusahaan tambang di Raja Ampat:

  • Empat IUP Nikel Dicabut
    • Perusahaan yang terdampak: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
    • Pencabutan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2025.
  • Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara
    • Penghentian dilakukan untuk investigasi terkait aspek lingkungan dan verifikasi lapangan oleh tim Kementerian ESDM.
    • IUP PT GAG Nikel tidak dicabut karena dinilai tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti, memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif untuk tahun 2025, dan tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Alasan dan Dasar Hukum Tindakan Pemerintah

Keputusan pencabutan IUP dan penghentian operasi didasarkan pada beberapa pertimbangan krusial:

  • Pelanggaran aturan lingkungan oleh empat perusahaan yang IUP-nya dicabut.
  • Perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi geopark dunia dan kelestarian biota laut di Raja Ampat.
  • Ketidakpatuhan administratif, termasuk belum dimilikinya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh beberapa perusahaan.
  • Upaya penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dukungan dan Apresiasi dari Berbagai Pihak

Langkah tegas pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan:

  • Apresiasi dari Legislatif
    • Anggota DPR RI dari berbagai komisi (I, IV, V, VII, IX, XI, XII) dan fraksi, serta Ketua Komite III DPD RI, menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
  • Dukungan Organisasi Masyarakat
    • DPP PGNR dan Depinas SOKSI turut mengapresiasi kebijakan tersebut.
  • Penilaian Positif
    • Dianggap sebagai langkah visioner yang melindungi lingkungan, kepentingan rakyat, kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan potensi pariwisata Raja Ampat sebagai aset dunia.
    • Menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Tuntutan dan Desakan Lanjutan

Meskipun mendapat apresiasi, sejumlah tuntutan dan desakan muncul sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin:

  • Pemulihan Lingkungan
    • Desakan agar empat perusahaan yang IUP-nya dicabut bertanggung jawab melakukan rehabilitasi, penghijauan kembali, dan pemulihan ekologis area terdampak sesuai standar.
    • Pemerintah diminta menghitung kerusakan alam akibat penambangan.
    • Perlunya program rehabilitasi pascatambang dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
  • Evaluasi dan Kebijakan Perizinan
    • Permintaan agar pemerintah tidak lagi memberikan IUP baru di Raja Ampat.
    • Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap IUP di pulau-pulau kecil.
    • Pentingnya prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Pengawasan dan Perlindungan Khusus
    • Desakan untuk perlindungan khusus terhadap Pulau Gag.
    • Permintaan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional PT GAG Nikel, termasuk pemeriksaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara berkala.
    • Keterlibatan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.

Proses Hukum dan Investigasi Pidana

Aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan utama:

  • Penyelidikan oleh Bareskrim Polri
    • Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel oleh empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut.
    • Penyelidikan ini didasarkan pada temuan tim penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.
  • Desakan Penegakan Hukum Tegas
    • Anggota DPR menekankan bahwa pencabutan izin adalah awal dari proses penegakan hukum dan evaluasi terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.