Para pengemudi ojek daring (ojol) menyampaikan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah dan pihak terkait, terutama mengenai besaran potongan biaya aplikasi yang dianggap memberatkan dan kejelasan status hukum mereka sebagai penyedia layanan transportasi. Tuntutan ini telah memicu berbagai respons dan rencana tindak lanjut dari pihak legislatif maupun eksekutif.
Tuntutan Terkait Potongan Aplikasi dan Biaya Lainnya
Para pengemudi ojek daring memiliki beberapa tuntutan utama terkait biaya yang dikenakan oleh aplikasi:
- Penurunan Potongan BiayaPengemudi menuntut potongan biaya aplikasi dikurangi dari 20% menjadi 10%.
- Protes Potongan Tidak Sesuai AturanPengemudi ojol memprotes potongan aplikasi yang dinilai tidak sesuai aturan, selain menuntut penurunan menjadi 10%.
- Pelanggaran Batas PotonganDilaporkan bahwa potongan aplikator sering melebihi batas maksimal 20% (sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022), bahkan ada yang mendekati 50% melalui berbagai komponen biaya.
- Keluhan Slot BerbayarTerdapat keluhan mengenai adanya program slot berbayar yang memaksa pengemudi membayar biaya tambahan untuk prioritas mendapatkan pesanan.
- Pemanggilan oleh DPRKomisi V DPR RI akan memanggil pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan untuk klarifikasi mengenai besaran potongan dan dugaan pelanggaran.
- Mediasi oleh IstanaMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan menjembatani komunikasi antara pengemudi ojol dan aplikator untuk mencari titik temu.
- Pandangan Aplikator via IstanaDisampaikan bahwa pihak aplikator memiliki perhitungan komposisi 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikasi sebagai yang paling tepat, berbeda dengan tuntutan pengemudi untuk potongan 10%.
- Koordinasi Lanjutan IstanaIstana juga telah mengkomunikasikan kepada kementerian terkait untuk menerima audiensi dengan perwakilan ojol, mengakui peran penting ojol dalam menggerakkan roda ekonomi.
- Saran dari Kementerian Koperasi dan UKMMenteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, menyarankan pengemudi untuk memilih aplikasi dengan tarif lebih rendah jika merasa keberatan dengan potongan yang ada di aplikasi tertentu seperti GoTo atau Grab, dan beralih ke aplikasi seperti Maxim atau InDrive.
- Janji Penghentian DemonstrasiPengemudi ojol berjanji tidak akan berdemonstrasi lagi jika tuntutan penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dikabulkan.
Tuntutan Status Hukum Resmi bagi Ojek Daring
Selain isu biaya, status legalitas ojek daring juga menjadi perhatian utama:
- Permintaan Kepastian HukumAsosiasi pengemudi ojol mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan melegalkan operasional transportasi daring.
- Status Hukum Saat IniBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojek daring saat ini masih berstatus ilegal karena tidak dikategorikan sebagai angkutan umum.
- Usulan UU KhususDiusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus angkutan daring sebagai solusi untuk memberikan landasan legalitas dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
- Rencana Tindak Lanjut DPRKomisi V DPR RI mempertimbangkan pembahasan UU khusus tersebut bersama komisi terkait lainnya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani isu ini secara komprehensif.




Masih Seputar ekonomi
Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,10 Miliar pada Juni 2025, Menurun Tipis
3 hari yang lalu

DJP Kejar Pajak Lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil
3 hari yang lalu

INACA: Tarif Trump Picu Efek Domino, Ancam Biaya dan Keselamatan Penerbangan Indonesia
3 hari yang lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras di Tengah Kasus Pengoplosan, Jaga Ketersediaan
3 hari yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.511, Dolar AS Menguat Didorong Data Pekerjaan
3 hari yang lalu

Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Diesel Naik di Berbagai SPBU
3 hari yang lalu

BPS: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus $19,48 Miliar Semester I 2025
3 hari yang lalu

Perbanas Proyeksi Kredit Tumbuh 8,7% pada 2025
3 hari yang lalu

Harga BBM Pertamax Turun, Dexlite Naik per 1 Agustus; Jember Pulih dari Kelangkaan
3 hari yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai 2 Agustus 2025
3 hari yang lalu

KKP: Indonesia Darurat Sampah Laut, Target Bebas Sampah 2029
3 hari yang lalu

Berita Terbaru

Atlet Wushu Indonesia Seraf Naro Siregar Raih Perak di The World Games 2025

Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Takluk 0-3 dari Thailand di SEA V League 2025

Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Kalah dari Vietnam, Terpuruk di Dasar Klasemen SEA V League

KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Langsung Ditahan sebagai Tersangka

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Digelandang KPK, Tersangka Korupsi RSUD
Trending

TNI Lumpuhkan Wakil Panglima OPM Mayer Wenda dalam Baku Tembak di Papua

OpenAI Luncurkan GPT-5, Terapkan Batasan Pesan Baru untuk Pengguna Gratis dan Berbayar

Jen Pawol Akan Buat Sejarah sebagai Wasit Wanita Pertama di Pertandingan Reguler MLB

Panglima Bintang Tiga Pimpin Kopassus, Marinir, Kopasgat, Perkuat Struktur TNI

Kemenkum Lantik Komisioner Baru LMKN, Soroti Transparansi Royalti
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.