Kisruh antara pengemudi angkutan online dengan perusahaan aplikasi kembali mencuat, mendorong Komisi V DPR RI untuk mengambil langkah proaktif. Rencana pembentukan regulasi khusus untuk angkutan online menjadi agenda utama, seiring dengan berbagai tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi demi perbaikan kesejahteraan dan kepastian hukum, serta tanggapan dari pihak aplikator dan diskusi mengenai model alternatif.
Rencana Regulasi Angkutan Online oleh DPR
Komisi V DPR RI merespons aduan dan tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dengan merencanakan pembahasan regulasi khusus. Terdapat desakan kuat untuk percepatan pembentukan payung hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak-hak pengemudi.
- Pemanggilan Pihak Terkait dan Pembahasan RUU
- Komisi V DPR RI akan memanggil pihak aplikator ojek online dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- DPR merencanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus angkutan online, yang mungkin melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
- Tujuan Utama Regulasi
- Memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi ojek online, yang saat ini statusnya belum diakui secara formal oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Mengatasi kesulitan perubahan status ojek online menjadi angkutan umum dengan merancang Undang-Undang khusus.
- Mendesak percepatan regulasi untuk menghentikan potensi pelanggaran hukum dan memastikan pendapatan yang layak bagi pengemudi, menyikapi kritik atas minimnya perlindungan pengemudi selama lebih dari 15 tahun.
- Memastikan sistem pembagian pendapatan yang transparan dan penyusunan undang-undang yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
- Verifikasi Pelanggaran Aplikator
- Komisi V akan mengonfirmasi bukti-bukti dugaan pelanggaran oleh perusahaan aplikasi yang telah disampaikan oleh para pengemudi.
Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi angkutan online di Indonesia.
Tuntutan Utama Para Pengemudi
Para pengemudi angkutan online, melalui berbagai asosiasi, menyampaikan beberapa tuntutan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi baru. Tuntutan ini mencakup aspek kesejahteraan, kepastian hukum, hingga usulan model penetapan tarif yang lebih adil.
- Penurunan Komisi Aplikator
- Menuntut penurunan potongan biaya (komisi) yang diambil oleh aplikator dari 20% menjadi maksimal 10% dari total pendapatan pengemudi.
- Legalitas dan Kepastian Hukum
- Mendesak agar ojek online diakui sebagai transportasi resmi dengan payung hukum yang jelas, mengingat statusnya yang hingga kini masih dianggap ilegal berdasarkan UU LLAJ.
- Sanksi Tegas dan Revisi Sistem
- Menuntut penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
- Meminta adanya revisi terhadap sistem penumpang (detail mengenai revisi ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rangkuman berita yang tersedia).
- Opsi Negosiasi Tarif untuk Keadilan Harga
- Mengemukanya opsi negosiasi tarif langsung antara penumpang dan pengemudi, seperti yang telah diterapkan oleh platform seperti inDrive, sebagai alternatif untuk mencapai kesepakatan harga yang dianggap adil oleh kedua belah pihak.
- Sistem ini memungkinkan penentuan tarif tanpa intervensi algoritma sepenuhnya, memberikan fleksibilitas dalam memilih pengemudi dan tarif.
- Model ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman yang lebih transparan, mengatasi kekhawatiran terkait lonjakan tarif, sambil tetap memprioritaskan aspek keamanan melalui fitur pendukung dan sistem penilaian dua arah.
Asosiasi pengemudi, seperti Asosiasi Pengemudi Angkutan Online Garda Indonesia, menyambut baik langkah DPR ini dan berharap regulasi yang komprehensif dapat segera terwujud untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi para mitra pengemudi.
Tanggapan Aplikator dan Status Kemitraan
Menanggapi dinamika yang berkembang, pihak perusahaan aplikasi dan pakar hukum turut memberikan perspektif terkait isu komisi dan status hukum pengemudi dalam skema kemitraan.
- Penjelasan Grab Indonesia Mengenai Komisi
- Grab Indonesia menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi tidak pernah melebihi 20% dari tarif dasar, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
- Dana komisi tersebut dialokasikan untuk pengembangan inovasi layanan, pelaksanaan program kesejahteraan bagi mitra pengemudi, serta pemeliharaan dan peningkatan sistem teknologi.
- Perusahaan kembali menekankan komitmennya terhadap model kemitraan yang menawarkan fleksibilitas bagi para mitra pengemudi.
- Status Hukum Hubungan Pengemudi dan Aplikator
- Seorang pakar hukum perburuhan menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi pada dasarnya adalah perjanjian pemberian jasa atau kemitraan, bukan merupakan hubungan kerja dalam konteks ketenagakerjaan formal.
Klarifikasi ini memberikan gambaran mengenai posisi aplikator dan aspek legal yang melandasi hubungan kemitraan dengan pengemudi, menambah dimensi dalam diskusi regulasi transportasi daring.




Masih Seputar ekonomi
Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,10 Miliar pada Juni 2025, Menurun Tipis
3 hari yang lalu

DJP Kejar Pajak Lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil
3 hari yang lalu

INACA: Tarif Trump Picu Efek Domino, Ancam Biaya dan Keselamatan Penerbangan Indonesia
3 hari yang lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras di Tengah Kasus Pengoplosan, Jaga Ketersediaan
3 hari yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.511, Dolar AS Menguat Didorong Data Pekerjaan
3 hari yang lalu

Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Diesel Naik di Berbagai SPBU
3 hari yang lalu

BPS: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus $19,48 Miliar Semester I 2025
3 hari yang lalu

Perbanas Proyeksi Kredit Tumbuh 8,7% pada 2025
3 hari yang lalu

Harga BBM Pertamax Turun, Dexlite Naik per 1 Agustus; Jember Pulih dari Kelangkaan
3 hari yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai 2 Agustus 2025
3 hari yang lalu

KKP: Indonesia Darurat Sampah Laut, Target Bebas Sampah 2029
3 hari yang lalu

Berita Terbaru

Atlet Wushu Indonesia Seraf Naro Siregar Raih Perak di The World Games 2025

Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Takluk 0-3 dari Thailand di SEA V League 2025

Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Kalah dari Vietnam, Terpuruk di Dasar Klasemen SEA V League

KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Langsung Ditahan sebagai Tersangka

Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Digelandang KPK, Tersangka Korupsi RSUD
Trending

TNI Lumpuhkan Wakil Panglima OPM Mayer Wenda dalam Baku Tembak di Papua

OpenAI Luncurkan GPT-5, Terapkan Batasan Pesan Baru untuk Pengguna Gratis dan Berbayar

Jen Pawol Akan Buat Sejarah sebagai Wasit Wanita Pertama di Pertandingan Reguler MLB

Panglima Bintang Tiga Pimpin Kopassus, Marinir, Kopasgat, Perkuat Struktur TNI

Kemenkum Lantik Komisioner Baru LMKN, Soroti Transparansi Royalti
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.