Regulasi Uang Saku Dinas PNS

Regulasi Uang Saku Dinas PNS memberikan panduan lengkap, bahan rangkuman, video, dan gambar untuk mendalami kebijakan terbaru dan dampaknya.

letter

Metrics

{"image":"https://i1.wp.com/yuvalianda.com/wp-content/uploads/2020/03/hak-penerima-perjalanan-dinas-pns.jpg?fit=410%2C1024&ssl=1","trendingStart":"2025-05-31T03:46:23.838Z","trendingEnd":"2025-05-31T03:46:23.832Z","updatedAt":"2025-06-06T11:38:58.165Z","articleCount":22}
letter

Berita

Regulasi mengenai biaya perjalanan dinas, uang lembur, serta berbagai standar biaya masukan (SBM) lainnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku efektif mulai 20 Mei 2025. PMK ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, penyesuaian dengan kondisi pasar, dan efektivitas pelaksanaan APBN. Selain mengatur komponen perjalanan dinas seperti uang harian, biaya penginapan, dan uang representasi, serta ketentuan uang lembur, PMK ini juga membawa perubahan signifikan terkait kebijakan rapat, biaya konsumsi, dan penghapusan beberapa tunjangan lainnya.

Dasar Regulasi dan Komponen Biaya Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas PNS dan berbagai standar biaya lainnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025. Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi ini:

  • Tujuan Penetapan SBM TA 2026 (PMK 32/2025)
    • Menyesuaikan satuan biaya untuk mencapai efisiensi dan mencerminkan kondisi pasar riil.
    • Memastikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    • Merupakan bagian dari kerangka Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
    • Menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam menyusun dan melaksanakan anggaran, dengan fokus pada pencapaian target hasil (output) dan efisiensi pada sisi masukan (input).
  • Uang Harian Perjalanan Dinas
    • Biaya untuk kebutuhan konsumsi, transportasi lokal, dan uang saku selama perjalanan.
  • Biaya Penginapan
    • Biaya akomodasi selama perjalanan dinas, yang besarannya ditetapkan secara terpisah untuk perjalanan dalam negeri.
  • Uang Representasi
    • Biaya tambahan yang diberikan kepada pejabat negara dan pejabat eselon tertentu selama menjalankan tugas perjalanan dinas.
  • Biaya Transportasi
    • Biaya perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dinas dan sebaliknya (misalnya tiket pesawat, kereta api, atau moda transportasi lainnya).
  • Penghapusan Biaya Komunikasi/Paket Data
    • Biaya paket data dan komunikasi untuk PNS dihapus mulai tahun anggaran 2026.
    • Penghapusan biaya paket data dan komunikasi ini secara resmi diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 sebagai bagian dari Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
    • Pertimbangan utama penghapusan adalah karena tunjangan ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama setelah berakhirnya masa pandemi COVID-19.
    • Langkah ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah melalui PMK tersebut.

Perubahan Kebijakan Rapat dan Uang Saku ASN (Efisiensi Anggaran 2026)

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga membawa perubahan signifikan terkait pelaksanaan rapat dan pemberian uang saku bagi ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran mulai tahun 2026.

  • Penghapusan Uang Saku Rapat Harian di Luar Kantor
    • Uang saku untuk rapat sehari penuh di luar kantor (fullday, minimal 8 jam) bagi ASN akan dihapus mulai tahun anggaran 2026.
    • Uang saku rapat setengah hari (halfday, minimal 5 jam) telah dihapus sejak awal tahun 2025.
    • Mulai 2026, ASN hanya akan menerima uang paket rapat untuk kegiatan rapat di luar kantor yang tidak menginap.
  • Uang Saku untuk Rapat Menginap (Fullboard)
    • Uang saku sebesar Rp130.000 per hari akan tetap diberikan untuk rapat yang dilaksanakan dengan menginap (fullboard).
  • Tujuan dan Dampak Kebijakan
    • Bertujuan untuk efisiensi anggaran pemerintah dan memperketat persyaratan pelaksanaan rapat di luar kantor.
    • Kebijakan ini diharapkan menghasilkan penghematan yang signifikan pada pos anggaran biaya rapat.
    • Meskipun bertujuan mengurangi pengeluaran negara, Kementerian Keuangan mengakui potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap sektor perhotelan dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah kompensasi.
  • Pengetatan Syarat Pelaksanaan Rapat di Luar Kantor
    • Pemberian biaya untuk pelaksanaan rapat di luar kantor akan semakin diperketat.
    • Rapat harus memiliki tujuan yang jelas terkait pencapaian output atau hasil kerja yang konkret.
    • Pelaksanaan rapat tersebut diutamakan untuk kegiatan yang memerlukan koordinasi antar kementerian atau lembaga.
    • Keterlibatan narasumber yang relevan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam persetujuan rapat di luar kantor.

Standar Biaya Konsumsi Rapat Pejabat

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur standar biaya konsumsi untuk rapat yang melibatkan pejabat negara.

  • Biaya Konsumsi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I
    • Biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000 per orang.
    • Biaya kudapan/snack ditetapkan maksimal Rp53.000 per orang.
    • Total biaya konsumsi maksimal mencapai Rp171.000 per orang per rapat.
  • Ketentuan Pelaksanaan
    • Anggaran ini berlaku untuk rapat yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam dan melibatkan berbagai instansi pemerintah.
    • Untuk rapat yang berlangsung kurang dari dua jam, hanya diperbolehkan menyediakan snack.
    • Kebijakan ini juga mendorong efisiensi dengan mengatur jadwal rapat sebelum makan siang.
  • Dasar Penetapan dan Variasi
    • Penetapan ini merupakan upaya melaksanakan arahan efisiensi anggaran dari Presiden dan untuk mempertegas bahwa angka tersebut merupakan batas maksimum yang boleh dibelanjakan dan bukan acuan fleksibel dalam penyusunan anggaran, dengan mempertimbangkan potensi tamu.
    • Besaran ini disebut tidak terlalu tinggi untuk wilayah DKI Jakarta dan merupakan batas tertinggi yang boleh dibelanjakan.
    • Biaya konsumsi rapat juga diatur untuk berbagai instansi pemerintah di berbagai provinsi, dengan biaya terendah di Kalimantan Tengah dan tertinggi di Papua Pegunungan.
    • PMK ini juga mengatur biaya konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).

Rincian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Besaran biaya untuk perjalanan dinas di dalam wilayah Indonesia diatur berdasarkan provinsi tujuan dan tingkatan pejabat.

  • Uang Harian
    • Bervariasi di setiap provinsi.
    • Tertinggi di Provinsi Papua, mencapai Rp 580.000 per orang per hari.
    • Provinsi DKI Jakarta: Rp 530.000 per orang per hari.
  • Uang Representasi untuk Pejabat Negara dan Pejabat Eselon
    • Menteri/Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari.
    • Pejabat Eselon I: Rp 200.000 per hari.
  • Biaya Penginapan
    • Bervariasi tergantung provinsi, pangkat, dan golongan.
    • DKI Jakarta (biaya tertinggi): Mencapai Rp 9,3 juta per malam untuk Menteri dan pejabat setara Eselon I.
    • Provinsi lain dengan biaya signifikan (besaran berbeda): Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
  • Penyesuaian Tarif Hotel Perjalanan Dinas Dalam Negeri
    • PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN dalam negeri.
    • Batas atas biaya penginapan bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan lokasi/provinsi tujuan.
  • Catatan Tambahan
    • Uang representasi, biaya penginapan, dan biaya transportasi merupakan komponen yang terpisah dari uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri.

Rincian Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Uang harian untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan dalam Dolar AS (USD) dan berbeda berdasarkan negara tujuan serta golongan PNS. Uang harian ini mencakup biaya makan, transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan.

  • Besaran Uang Harian Tertinggi (untuk Golongan A)
    • Inggris: US$ 792 per hari (setara dengan sekitar Rp 12,9 juta per hari, namun nilai Rupiah dapat berubah sesuai kurs yang berlaku).
    • Italia: Juga termasuk negara dengan alokasi uang harian yang tinggi.
    • Amerika Serikat: Termasuk dalam kategori negara dengan alokasi uang harian yang tinggi.
  • Dasar Penetapan dan Fleksibilitas
    • Diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 untuk tahun anggaran 2026.
    • Besaran dihitung berdasarkan nilai Dolar AS.
    • Nilai aktual dalam Rupiah akan mengikuti kurs yang berlaku pada saat pelaksanaan perjalanan dinas.
  • Cakupan Uang Harian Luar Negeri
    • Berbeda dengan perjalanan dinas dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri telah mencakup biaya makan, transportasi lokal, biaya operasional, dan biaya penginapan dalam satu kesatuan pagu harian.

Efisiensi Lainnya dan Penyesuaian dalam SBM 2026

Selain perubahan pada kebijakan rapat dan perjalanan dinas, PMK 32/2025 juga mencakup beberapa penyesuaian lain guna efisiensi anggaran.

  • Penurunan Honorarium Pengelola Keuangan
    • Terdapat penurunan atau efisiensi pada pos honorarium untuk pengelola keuangan yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
  • Uang Harian untuk Mahasiswa Magang
    • PMK ini juga mengatur pemberian uang harian bagi mahasiswa yang melaksanakan program magang di instansi pemerintah.
  • Cakupan Umum Standar Biaya Masukan (SBM)
    • Secara umum, SBM mencakup berbagai satuan biaya seperti honorarium, fasilitas, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan, pengadaan barang dan jasa, biaya operasional penyelenggaraan kegiatan, serta bantuan.

Ketentuan Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tahun 2026

Besaran dan ketentuan uang lembur serta uang makan lembur untuk ASN dan pegawai non-ASN telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2026 melalui PMK 32/2025.

  • Dasar Hukum dan Penerima
    • Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang juga mengatur biaya perjalanan dinas, dan berlaku efektif untuk Tahun Anggaran 2026 mulai 20 Mei 2025.
    • Uang lembur merupakan kompensasi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    • Pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga berhak menerima uang lembur.
    • Pemberian uang lembur didasarkan pada surat perintah kerja lembur yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Ketentuan Uang Makan Lembur
    • Uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut.
    • Uang makan lembur dapat diberikan maksimal 1 kali per hari.

Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN

Berikut adalah tabel besaran uang lembur per jam dan uang makan lembur per hari untuk ASN berdasarkan golongan:

Golongan ASNUang Lembur per JamUang Makan Lembur per Hari
Golongan IRp18.000Rp35.000
Golongan IIRp24.000Rp35.000
Golongan IIIRp30.000Rp37.000
Golongan IVRp36.000Rp41.000

Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Pegawai Non-ASN

Berikut adalah tabel besaran uang lembur per jam dan uang makan lembur per hari untuk pegawai Non-ASN:

Kategori Pegawai Non-ASNUang Lembur per JamUang Makan Lembur per Hari
Pegawai Non-ASN (Umum)Rp20.000Rp31.000
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan PramubaktiRp13.000Rp30.000
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.